Berita  

Pengacara Mas,ud SH,MH : Masyarakat Jangan Terprovokasi Pemberitaan

Pengacara Mas,ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv,

Langkat, MWT – Pengacara Mas,ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv, meminta masyarakat jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberian yang belum diketahui keberadaannya. Jangan terpancing apalagi terprovokasi sebab semua tindakan kita akan diminta pertanggung jawaban hukum.

Hal ini disampaikannya sekaitan dengan pemberitaan viral soal dugaan video mesra oknum Kades di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Bersama kliennya kades NH istri dan keluarganya menguraikan kronologi pemberitaan itu di kediaman penasehat hukumnya di Tanjung Pura Minggu (21/04/2024).

Dihadapan pengacara Mas’ud.SH.MH, ia menjelaskan pemberitaan di media sosial tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang menyebutkan hubungan asmaranya dengan wanita lain tidak benar sebab, sampai saat ini keluarganya baik-baik saja.

Tesebarnya video mesra sulangan kue tidak diketahuinya asal usulnya. Bahkan dia menyatakan oknum di video itu bukan dirinya.

“ Jika ada yang mengatakan bahwa di video itu adalah saya, maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya. Sebab hal itu telah membuat kegaduhan yang sangat dirugikan serta  berisi fitnahan, “ ucapnya.

Ia telah menyerahkan persoalan ini kepada pengacara untuk melakukan tindakan hukum. Ia mengaku tahu dalang dalam masalah ini. Perbuatan ini cukup kejam dan bermaksud menghancurkan rumah tangga kami. Saya merasakan juga telah terjadi pembunuhan karakter saya selalu kepala desa, ucapnya.

Penasehat hukum NH, Mas’ud,SH.MH, atau biasa disapa Dimas mengatakan, ia bertindak untuk kepentingan hukum pemberi kuasa.

“Atas dasar surat kuasa tanggal 20 April 2024 yang diberikan kepada kami sehingga kami telah melayangkan hak jawab dan somasi kepada media yang telah menerbitkan berita itu,

Hal ini  telah memicu kegaduhan dan kemarahan warga sehingga sebagai kuasa hukum melakukan tindakan cepat untuk melayang kan surat hak jawab dan somasi secara elektronik (email).

Lebih lanjut Dimas mengatakan, pemberitaan itu tidak benar. Kondisi rumah tangga NH baik-baik saja dan mengenai video tersebut sudah sejak lama diketahui oleh NH.

Menurut pengacara kondang ini, seorang warga selalu mengancam kliennya dan akan menyebarkan video. Tetapi kliennya tidak menghiraukan. Tiba – tiba berita terkait video viral menjadi pemicu kegaduhan.

Kata pengacara tersebut, berita yang diterbitkan tidak benar (hoax) untuk itu pihaknya melayangkan surat hak jawab dan somasi.

Somasi kami terkait dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pada pasal 27 ayat (3)  Undang-u ndang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP Kecuali jika Pimpinan Redaksi bersedia menghapus dan memblokir berita tersebut di internet sehingga tidak dapat dibaca oleh orang lain lagi.

“ Alhamdulilah,setelah beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi kami langsung melakukan kordinasi kepada kami dan telah menghapus berita yang telah diterbitkan, “ ujar Mas,ud.SH.MH.

Selain itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke polisi) terhadap warga masyarakat yang telah mem- viralkan berita tersebut atau membuat status penyerang kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain, katanya .

Ia berharap kepada masyarakat jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberian yang belum diketahui keberadaannya. Jangan terpancing apalagi terprovokasi sebab semua tindakan kita akan diminta pertanggung jawaban hukum. (ss)