Berita  

Pencuri Kayu Jati  Menyerahkan Diri ke UPT KPH Malaka

Malaka, MWT –  Pelaku pencurian kayu jati di Hutan Kateri, Jefrianus Kiik, Asal Desa Kereana Kecamatan Botin Leobele bersama dua teman lainnya sempat melarikan diri saat digrebek pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kabupaten Malaka, Rabu (15/03/2023).

Pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi, DH 1921 HE, kayu jati yang telah ditebang sebanyak 30 pohon, diantaranya 27 batang berukuran 2 meter lebih  serta 11 batang lainnya telah dimuat di dalam mobil truk tersebut.

Pihak UPT KPH Malaka langsung berkoordinasi dengan salah seorang pegawai Samsat Malaka dan membenarkan pelaku pencurian memalsukan nomor polisi kendaraan tersebut.

“Nomor Plat DH, itu palsu, plat itu sebenarnya mobil Avansa dan sedang berada di Kupang,” kata pegawai Samsat Malaka tersebut.

Tindakan preventif  itu dilakukan mencegah kasus ilegal logging. Setelah mendapat laporan masyarakat, aparat bergerak ke tempat kejadian perkara.

Kasus pencurian kayu tersebut kabarnya menjadi tanggungjawabnya Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Malaka. Penangan kasus pencurian Kayu Jati di hutan Kateri ini diselesaikan secara hukum atau tidak itu wewenangnya BKSDA.

Sekitar tiga jam kemudian, Jefri Kiik akhirnya menyerahkan diri kepada pihak UPT KPH Malaka dan dibawa ke kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam Malaka.

Saat ini truk bertulisan SNIPERS beserta barang bukti berupa kayu jati hasil curian tersebut diserahkan pihak UPT KPH ke Pihak BKSDA Malaka. (Theodorus Kiik)