Deli Serdang,MWT – Dua orang pembacok personil jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang diamankan Diektorat Krimum Polda Sumut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Minggu (25/5/25).
Korban yang diketahui adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior, Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat.
Para pelaku yakni AFN dan Golo telah diamankan Polda Sumut. Kepada penyidik Polda Sumut kedua pelaku diduga kuat mencoba kaburkan motif sebenarnya, dengan cara mengarang bahwa ia sakit hati karena sering dimintai imbalan oleh korban dalam berperkara.
Kajari Deli Serdang, Moch. Jeffry melalui Kasi Intel, Boy Amali mengklarifikasi tudingan pelaku pembacokan.
“Sepanjang bertugas di Kejari Deli Serdang sebagai JPU, mulai dari tahun 2013 hingga sekarang korban tidak pernah menangani kasus terduga pelaku. Diharapkan masyarakat jangan mudah terprovokasi,” ujarnya.
Menurutnya, motif pembacokan personil Kejari Deli Serdang itu, tak ada hubungannya dengan isu sakit hati karena pemerasan terhadap pelaku.
Terlebih muatannya seperti ada unsur tertentu yang bertalian dengan kasus yang sedang berjalan terhadap seorang atau kelompok tertentu, katanya.
Insiden pembacokan JPU dan ASN Kejari Deli Serdang terjadi di kebun sawit di wilayah Perbahinga, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. (Rel)