Ketapang, MWT – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Ketapang, Satuan Intelkam Polres Ketapang dan Polsek Tumbang Titi yang dipimpin Kapolsek Tumbang Titi Iptu E. Tulus W. S.H, berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga Rabu (13/9/2023) di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial YO, warga Kecamatan Tumbang Titi berusia 23 tahun berhasil diamankan.Ia diduga kuat pelaku pencurian yang disertai pembunuhan terhadap ibu rumah tangga EW (60).
Terbongkarnya kasus ini bermula saat adanya penemuan mayat di dalam kamar rumah korban. Hasil olah TKP dan visum, diketahui wanita tersebut meninggal dunia akibat kekerasan. Ditemukan sejumlah luka di tubuh korban sampai mengeluarkan darah.
Dari keterangan seorang saksi yang mendapatkan pesan chat via wa, yang berbunyi “ Cepat selamatkan An Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah ibu Simbolon ”.
Berdasarkan pesan WA tersebut, petugas melakukan pengembangan di lapangan dan diketahui bahwa yang membuat chat tersebut adalah terduga pelaku.
Petugas pun mengamankan terduga pelaku berinisial YO saat berada di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti handphone Samsung A12, Dompet Warna Merah, satu dus rokok Gudang Garam serta uang Rp5.500.000.
Pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian dan pembunuhan karena ingin mengambil handphone dan uang tunai. Pelaku membunuh korban karena terpergok saat melakukan pencurian.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Ketapang beserta seluruh barang bukti. Pelaku terancam dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Jjr )