Medan,MWT – Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 melakukan sosialisasi hukum tentang hak dan kewajiban tahanan dan narapidana di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Rabu (28/9). Sosialisasi itu berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dibuka Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri Harahap, Amd. IP, S.H. didampingi Pretty Betseba Sembiring selaku staf pelayanan tahanan dan dihadiri 10 tahanan perempuan.
Desniar Damanik didampingi Chriswanty dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara bidang pelayanan hukum sebagai nara sumber bersama dengan Bornok Simanjuntak, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Bornok Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sesuai ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Adapun Hak dan Kewajiban tahanan adalah,
HAK TAHANAN
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan
yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat,pendamping, dan masyarakat.
KEWAJIBAN TAHANAN:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program pelayanan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Menurut Bornok, kegiatan pemberian bantuan hukum yang diselengarakan pemerintah RI kepada masyarakat miskin melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal serupa juga diberikan kepada para tahanan dan nara pidana miskin yang secara nyata membutuhkan bantuan hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Desniar Damanik juga menambahkan Pemerintah RI miskin melalui Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sejak tahun 2013.
Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan 37 Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi untuk melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum tersebut. Termasuk, Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 yang saat ini telah memperoleh predikat Akreditasi A pungkasnya.
Pretty Betseba Sembiring mewakili Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan Ema Puspita, BC., IP., S.Pd, M.H. mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sumatera Utara dan kepada Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 atas terselenggaranya kegiatan itu.(bs)