Binjai, MWT- Oknum penyidik Polsek Binjai berinisial M berpangkat Brigadir terkesan keberatan dengan pemberiataan media. Ia menyatakan pemberitaan wartawan tentang dua pemuda diduga dipaksa sebagai penadah sudah dipertanayakan kepada semua pihak.Terkait pemberitaan itu, oknum polisi tersebut menyebut ” kau tak mengerti hukum jadi jangan sok tau “.
Sebutan itu dilontarkan oknum penyidik terhadap wartawan di dalam ruangan Intel Polsek Binjai, Kamis (16/02).
” Seharusnya yang kalian beritakan itu pihak PTPN, bukan polisi, kau tak mengerti hukum,” ucap oknum penyidik tersebut
Dikatakannya, kedua terduga pelaku A dan K terbukti sebagai penadah, meskipun mereka belum ada mengakut buah sawit kedalam mobil pickup.
” Kedua pelaku A dan K sudah berkomunikasi dengan bodong untuk membeli buah sawit, setelah sampai dilokasi. A dan K tertangkap pihak kebun yang pada saat itu sedang berpatroli, meskipun mereka berdua belum ada memuat buah sawit itu, tetap mereka dibilang sebagai penadah,” kata penyidik
Disinggung soal pelaku yang pada saat itu menghubungi A dan K yang diketahui bernama Bodong kenapa tidak ditangkap, penyidik mengatakan, pada saat itu dia kabur, dan yang diamankan dilokasi pria berinisial ED sebagai tukang pikul yang juga disebut sebagai penadah.Dari penadah tersebut terungkap siapa pelaku pencuriannya,” cetus penyidik.
Ditanya awak media, kenapa hingga saat ini pelaku bernama Bodong belum tertangkap karena diduga dialah dalang dari tertangkapnya A dan K. Penyidik berkulit putih terkesan gugup menjawab dan mengalihkan jawaban dengan berkata ” kan si ED sudah ditangkap, pada saat itu ED lagi mikul buah sawit kan dia juga penadah,” ucapnya
Masih kata penyidik, kalau buat berita jangan asal buat bang, konfirmasinya ke saya saja sebagai penyidik, bukan ke Kanit, itu keterangan semua sudah saya minta dari seluruh tersangka, lagian jangan terlalu campuri lah permasalahan ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, praktisi Hukum Andro Oki SH menjelaskan secara spesifik, tulisan ini akan membahas mengenai Pasal 480 ayat (1) KUHP. Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP adalah tindakan membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, dan menerima sebagai hadiah sesuatu benda yang berasal dari kejahatan atau untuk menerima keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang berasal dari kejahatan.
Hal ini berarti rumusan tersebut mengandung beberapa unsur, yang terdiri dari, unsur obyektif membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah; untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan, suatu benda, yang diperoleh dari kejahatan, dan penadahan unsur subyektif yang diketahui, dan yang sepatutnya harus diduga.
Berdasarkan uraian unsur-unsur tersebut, dapat dikatakan bahwa Pasal 480 ayat (1) KUHP mengatur dua jenis kejahatan, yaitu kejahatan pertama adalah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, dan menerima hadiah sesuatu benda yang diperoleH dari kejahatan.
Sedangkan, kejahatan yang kedua adalah karena ingin mendapatkan keuntungan, telah menjual, menyewakan, menukarkan, memberikan sebagai gadai, mengangkut, menyimpan, dan menyembunyikan suatu benda yang diperoleh dari kejahatan.
Hal menarik lainnya adalah Pasal 480 ayat (1) KUHP memiliki dua unsur subyektif, yaitu kesengajaan dan ketidaksengajaan. Artinya, baik secara sengaja, maupun tidak sengaja, seseorang dapat dituntut melakukan tindakan pidana apabila melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP. Adapun unsur kesengajaan tergambarkan dalam kata “yang diketahui”. Sedangkan unsur ketidaksengajaan terlihat pada kata “yang sepatutnya harus diduga”.
” Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Berdasarkan rumusannya, terlihat bahwa pasal tersebut mengatur dua jenis kejahatan, yaitu kejahatan karena membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah sesuatu benda yang diperoleh dari kejahatan dan kejahatan karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, memberikan sebagai gadai, mengangkut, menyimpan dan menyembunyikan suatu benda yang diperoleh dari kejahatan.
Selain itu, Pasal 480 ayat (1) KUHP juga memiliki dua unsur subyektif yang berarti baik secara sengaja maupun tidak sengaja, seseorang tetap dapat dituntut apabila melanggar rumusan pasal yang ada”, ungkapnya.
Selanjutnya, bila terduga A dan K tidak mengetahui barang buah sawit tersebut bukan barang curian, dan belum sempat melakukan transaksi dan menguasai buah atau mengangkut buah, menurut saya laporan yang disangkakan terhadap terduga kedua pelaku ini yang dibuat dalam laporan sebagai penadah itu “PREMATUR”, coba harus dipahami kembali,” pungkasnya. (Red)