Berita  

Oknum Jaksa di Batu Bara Bantah Peras Guru SD

Thomy menunjukkan bukti rekaman yang direkam kliennya guru SD bernama Sarlita saat diperas jaksa EK, oknum jaksa Kejari Batu Bara. (Foto: Istimewa/detik.com

Medan,MWT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut meminta klarifikasi kepada oknum jaksa berinisial EK yang viral disebut memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita. Hasilnya, oknum jaksa itu membantah telah melakukan pemerasan.

“Dari pengakuan oknum tersebut, tidak pernah ada meminta apapun,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (13/5/2023).

Dari pengakuan jaksa EK, sebut Yos, Sarlita yang berulangkali meminta untuk bertemu dengan EK. Permintaan itu didasari anak Sarlita yang menjadi tersangka di kasus narkoba.

“Dirinya (EK) berkali-kali diminta (Sarlita) bertemu, tapi selalu menolak,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Yos, pada suatu hari Sarlita datang ke kantor kejaksaan untuk meminta bertemu dengan EK. Dari pengakuan EK, Sarlita saat itu dalam kondisi kurang sehat sehingga membuat dirinya iba.

“Ibu tersangka menemui oknum jaksa EKT di kantornya pada saat hendak mau berangkat ke persidangan. Dengan melihat kondisi kesehatan ibu yang sedang dalam keadaan sakit struk, oknum jaksa EKT merasa iba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S. Dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu (di atas meja) ,” tutur Yos sebagaimana disiarkan detik.com.

“Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak dan berhubung oknum jaksa akan bersidang, maka oknum jaksa meninggalkan ruangan,” sambungnya.

Yos mengatakan, EK kemudian meminta agar barang yang diduga uang yang dibawa oleh Sarlita itu untuk segera dikembalikan.

“Maka dikembalikan oleh honornya melalui oknum penyidik polisi yang katanya saudara ibu itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD di Batu Bara bernama Sarlita disebut diperas oleh oknum jaksa berinisial EK. Video momen yang disebut pemerasan itu kemudian viral di media sosial.

“Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu menahu soal narkoba itu dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu,” kata Thomy Faisal, pengacara dari Sarlita, Kamis (11/5).

Kemudian, kata Thomy ada seorang tetangga kliennya yang merupakan anggota polisi menghubungkan dengan jaksa berisinial EK yang mulanya meminta uang sebesar Rp 100 juta namun ditawar menjadi 80 juta.

“Si oknum jaksa EK itu bilang ini bisa dijadikan (pasal) pemakai supaya nanti bisa rehab. Terjadi kesepakatan 80 setelah ditawar. Namun baru tanggal 3 Februari klien kami menyerahkan DP 20 juta ke Kejari Batu Bara,” kata Thomy. (det)