OBH Yesaya 56 Tanah Karo Laksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Rutan Kelas II B Kabanjahe

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabanjahe Sastra Barus serta jajaran Yesaya 56 Tanah Karo dalam acara pemaparan tentang peninjauan kembali putusan pengadilan.

Kabanjahe , MWT – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Tanah Karo, Senin (19/6/2023 melaksanakan pemberdayaan masyarakat bermaterikan, prosedur penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap.

Suasana acara di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Tampak hadir Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabanjahe Sastra Barus serta jajaran Yesaya 56 Tanah Karo, Direktur Serimitha br Karo, SH bersama Tambak Tarigan, SH., Mutiara Purba, SH dan Pintamin Kuahate br Tarigan, SH sebagai advokat pemberi bantuan hukum dari OBH Yesaya 56 Tanah Karo.

Acara ini cukup menarik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan sejumlah pertanyaan dilontarkan usai pemaparan materi oleh narasumber. Pertanyaan yang disampaikan rata – rata terkait dengan kasus yang sedang dijalaninya saat ini.

Suasana pemberdayaan masyarakat ini diisi dengan foto – foto bersama dan pembagian konsumsi makan siang. (SK)