OBH YESAYA 56 Sosialisasi Hukum Diikuti WBP Rutan Labuhan Deli

Sosialisasi hukum tentang hak dan kewajiban tahanan dan narapidana berdasarkan ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2022 dilaksanakan Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56, Kamis (29/9/2022) di Aula Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Medan, MWT – Sosialisasi hukum tentang hak dan kewajiban tahanan dan narapidana berdasarkan ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dilaksanakan Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56, Kamis (29/9/2022) di Aula Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Kegiatan yang diikuti sepuluh warga binaan tersebut dibuka Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Benni Wijaya Tarigan, Amd. IP, S.H. didampingi Kasubsi Bantuan Hukum, Andarias Barus, S.H. dan staf bantuan hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Eva Nella.

Chriswanty Amelia dan Desniar Damanik selaku staf Devisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, mengisi acara sebagai nara sumber bersama dengan Bornok Simanjuntak, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Benni Wijaya Tarigan, Amd. IP, S.H. menyampaikan bahwa UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang baru ini memuat penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakukan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan, anak, dan warga binaan.

Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan saat ini didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesional. UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan juga memuat tentang pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan, pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, dan pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Sebelum mengakhiri kata sambutannya, atas nama Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang, Amd. IP, S.H,. M.H., Benni secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Pada kegiatan tersebut, Bornok Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sesuai ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adapun Hak dan Kewajiban Narapidana adalah

HAK NARAPIDANA

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta
kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai
dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang
tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan
penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan
yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil
bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat,
pendamping, dan masyarakat.

Selain itu Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN NARAPIDANA

a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Selain kewajiban diatas, Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Chriswanty Amelia sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu Program Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI adalah kegiatan Permberdayaan Masyarakat seperti Sosialisasi Hukum saat ini. Kegiatan ini merupakan kegiatan Non Litigasi, dan ada juga Kegiatan Litigasi pungkasnya.

Chriswanty menambahkan, jenis-jenis bantuan hukum non-litigasi itu berupa Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Konsultasi Hukum, Investigasi Perkara, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan, dan Drafting Dokumen.

Kalau secara Litigasi seperti untuk perkara pidana, bantuan hukum yang disediakan Pemerintah RI adalah Pendampingan pada Tahap Penyidikan, Persidangan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Dan semua itu diberikan secara gratis oleh pemerintah RI kepada masyarakat miskin, biayanya negara yang membayar kepada Organisasi Bantuan Hukum yang melaksanakan bantuan hukum tersebut.

Namun pemberian bantuan hukum itu hanya dapat diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah Terakrediatasi, seperti YESAYA 56 telah memperoleh predikat Akreditasi A.

Andarias Barus, S.H. mewakili Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang, Amd. IP, S.H,. M.H. mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sumatera Utara dan kepada Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 atas terselenggaranya kegiatan itu.(BS)