Berita  

OBH YESAYA 56 Kecewa dengan Kinerja Polsek Lubuk Pakam

Tiga Bulan Tersangka Penganiayaan Belum Ditangkap

Deli Serdang , MWT – Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 Serdang Bedagai, Feber Andro Sirait, SH. MH kecewa dengan kinerja Polsek Lubuk Pakam yang sudah 3 bulan belum juga menangkap para pelaku penganiaya ibu Mala Dewi (58 Thn) dan 2 orang anak kandungnya Anil (23) dan Karen (21). Ketiga korban adalah warga Pasar 3 Kota Lubuk Pakam.

Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama – sama tersebut terjadi  Kamis, (29/12/ 2022) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Lubuk Pakam I, II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Diduga peristiwa ini dilakukan 4 orang.

Atas kejadian itu korban Mala Dewi telah membuat Laporan Polisi dengan No. LP/ B/41/ XII/ 2922/ SPKT/ SEK LUBUK PAKAM/ POLDA SUMUT, tanggal 30 Desember 2022 di Polsek Lubuk Pakam.

Kejadian tersebut berawal dari adanya percekcokan mulut antara Kumar dengan Mala Dewi yang tidak lain adalah kakak dan adik. Situasi ini merembet ke anak-anak Kumar dan Mala Dewi sehingga akibat merebetnya ke anak anak Kumar dan anak Mala Dewi dan akhirnya anak kandung Mala Dewi Anil mengalami luka akibat kena pukulan botol kaca.Ia mengalami luka robek 7 jahitan di bagian bawah siku tangan dan Karen mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kiri dan dengkul. Mala Dewi mengalami luka memar di bagian hidung akibat pukulan.

Disampaikan Feber Andro Sirait, pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan melalui juru periksa (Juper) yang menangani perkara tersebut Polsek Lubuk Pakam mengeluarkan surat penangkapan.

Tetapi sampai saat ini para pelaku belum juga ditangkap dan bebas berkeliaran di sekitar TKP membuat ketidaknyamana para keluarga korban. ” Maka untuk itu kami sebagai penasihat hukum para korban meminta kepada Bapak Kapolres Deli Serdang untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan tersebut, “ujarnya.

Kekecewaan Feber Andro Sirait atas kinerja Polsek Lubuk Pakam karena disampaikan Juper bahwa Polsek Lubuk Pakam masih mengeluarka SP. Kap untuk 1 orang pelaku. Seharusnya Polsek Lubuk Pakam mengeluarka SP. Kap terhadap semua para pelaku penganiayaan klien saya ucap Feber, kepada awak media.

Harapan Feber, pihak kepolisian tidak membedakan perlakuan dalam menangani perkara laporan masyarakat. Kalau keluarga pejabat cepat ditangani dan kalau masyarakat biasa lambat penanganannya. Seperti perkara penganiayaan yang viral saat ini di media elektronik dan sosial tampaknya polisi cepat penangananya.(Fas)