Berita  

OBH Yesaya 56 ikut sukseskan program BPHN Mengasuh

Suseskan program BPHN Mengasuh, OBH Yesaya 56 penyuluhan hukum di SMP Andreas

Foto Wulan Noviani, Marsaulan Saragih, Bornok Simanjuntak, Lamria Fitriani Manalu, Junaedy Samosir, dalam Kegitan penyuluhan hukum yang dilakukan OBH Yesaya 56 di Sekolah SMP Andreas

Deli Serdang, MWT- Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 melakukan penyuluhan hukum tentang Mencegah Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari kepada kurang lebih 50 orang siswa SMP Yayasan Perguruan Kristen Andreas di Jalan Pendawa Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, senin (20/03/2023) siang.

Bornok Simanjuntak, S.H., M.H. Ketua OBH Yesaya 56 menerangkan, Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, yang dilakukan oleh Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Penyuluh Hukum dari setiap kantor wilayah kementerian hukum dan HAM masing-masing provinsi, kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023.

Foto Bornok Simanjuntak ketua OBH Yesaya 56, Lamria Fitriani Manaku Penyuluh Hukum Kanwilkumham Sumut, Junaedy Samosir Kepala sekolah, bersama Siswa SMP Andreas peserta penyuluhan

Menurut Bornok, Kegiatan Penyuluhan Hukum itu dilakukan sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini terlebih berstatus sebagai pelajar/siswa. Sehingga Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan program kegiatan BPHN Mengasuh kepada pelajar di Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas. Penyuluhaan Hukum ini memberikan pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana tersebut.

Penyuluh Hukum dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Lamria Fitriani Manalu selaku narasumber menjelaskan, program Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) mengasuh sebagai program untuk menekan tindak terjadinya tidak pidana kriminal di kalangan remaja sebagai mana yang terjadi pada saat ini. “Kami datang ke sekolah hari ini memberikan pemahaman hukum kepada pelajar  agar mereka tidak terlibat hal yang sedang viral di media sosial seperti tawuran, bully, narkoba, pencurian. ” sebutnya.

Usai acara, kepala Sekolah SMP Yayasan Perguruan Kristen Andreas Junaedy Anthon. A. A. Samosir, Spd, M.pd berterima kasih serta bersyukur kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 yang telah datang memberikan penyuluhan Hukum disekolahnya. “Para pelajar yang hadir sangat antusias terhadap materi yang diberikan, semoga kedepannya pelajar bisa mengerti Hukum, sebelum bertindak” tutupnya. (bs)