Kab.Solok, MWR – Pjs. Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si dalam arahannya, Pada hari ini terkait dengan Netralitas memang kita sebagai ASN menjadi salah satu sorotan dikarenakan pemilu kali ini berbeda sorotannya dengan Pilpres kemarin, dibanding dengan Pilkada kali ini, kalau Pilpres barangkali mungkin sedikit longgar dikarenakan yang berkontestasi itu ada di ibukota Jakarta, tetapi sekarang ini yang berkontestasi itu ada di tengah-tengah kita semua yang bisa saja kita lihat setiap hari,Solok Kamis (21/ 11/2024).
Khusus kita di Kabupaten Solok ini, kita menjadi sorotan di Sumatera Barat dikarenakan mungkin salah satu dari Paslon pemilihan Gubernur adalah Bupati yang menjabat di Kabupaten Solok ini.
Dan inilah pentingnya kehadiran Ketua Bawaslu di sini yang akan menjelaskan kepada kita semua bagaimana memaknai penormaan pasal per pasal yang barangkali menjadi sebuah larangan yang diatur dalam undang-undang ASN, maupun undang-undang kepegawaian,”sambung Akbar Ali.
Saya berharap kepada teman-teman semua apa yang nantinya akan disampaikan oleh Ketua Bawaslu bisa dipedomani dan dilaksanakan dengan baik dan disampaikan kepada seluruh jajarannya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd dalam sambutannya,Bapak ibu yang saya hormati bisa saya sampaikan kepada bapak ibu sekalian bahwa sampai sekarang pelanggaran Netralitas ASN dan Wali Nagari di Kabupaten Solok bisa dibilang yang paling rendah tingkat pelanggarannya di Sumatera Barat.
Dan yang tadinya Kabupaten Solok ini dikhawatirkan paling tinggi pelanggaran Netralitas ASN dan Wali Nagarinya namun diluar dugaan Kabupaten Solok ini mampu berada di data yang rendah tingkat pelanggaran Netralitas ASNnya. Tentunya ini perlu untuk kita jaga secara bersama-sama.
Perlu saya sampaikan bahwa Kabupaten Solok inilah satu-satunya Kabupaten yang beberapa kali mengundang kami Bawaslu untuk menyampaikan terkait Netralitas ASN baik itu dalam kegiatan Apel pagi maupun kegiatan sosialisasi secara khusus,”ujarnya.
Kami berharap semua ini tetap berlanjut sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pjs Bupati, hingga masa tenang nantinya.
Bapak ibu yang kami hormati izinkan saya menyampaikan beberapa materi terkait dengan Menjaga Netralitas ASN Menjelang Pemilihan 2024 .
Titony Tanjung menegaskan yang Pertama yaitu dasar hukum yang mengatur terkait dengan Netralitas ASN ini adalah UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Inilah dasar hukum kita bapak ibu semua terkait dengan Netralitas.
Hal yang melatar belakangi ini semua adalah pertama terkait dengan isu Netralitas ASN yang selalu menjadi sorotan menjelang dengan pemilu, kedua kepentingan politik yang berstatus sebagai pejabat politik, dan juga adanya faktor penyebab pelanggaran Netralitas ASN, diantaranya dilema dari ASN karena memiliki hak pilih, kedua kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, yang ketiga ketidaknetralan ASN ini dianggap lumrah untuk dilakukan, dan keempat kurangnya lemahaman Aturan/Regulasi tentang Netralitas ASN, dan yang terakhir pemberian Sanksi yang lemah,”tutupnya.(Dioni)