mediawartatipikor,Labuhanbatu – Penemuan narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 20 Kg pada 22 Juli 2022 di perairan Selat Malaka menetapkan nelayan berinisial JA (46)dan As (46) menjadi tersangka.
Kabar yang beredar sampai penetapan tersangka belum menemukan siapa pemilik barang haram tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan ( Lidik), menetapkan JA dan AS warga Desa Sungai Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu penemu barang terlarang itu menjadi tersangka.
“Ya bang, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka karena menyembunyikan 4 bungkus barang haram tersebut sebanyak 3,603,34 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi SH, MH kepada awak media ini via seluler. Senin (/01/08/2022).
Menurut AKP Martualesi, kedua nelayan itu memang sengaja mencari keberadaan tas dimaksud yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara membentang jaring.
“Setelah barang itu didapat, tas itu disembunyikan oleh AS di sebuah lahan perkebunan berlokasi di Tanjung Lumba – Lumba Desa Sei Merdeka,”terangnya.
Ditanya, siapa yang melapor kepada pihak kepolisian adanya temuan barang haram itu, AKP Martualesi mengatakan warga yang melapor ke Polsek Panai Tengah.
“Yang melapor bukan si JA, tetapi warga, siapa nama warga yang melapor Polsek yang tahu itu bang,”ujarnya.
Menindaklanjuti temuan itu, lanjutnya, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.
“Dari hasil pemeriksaan 2 orang itu yang menjadi tersangka. Mereka berdua berniat menjual barang yang mereka disembunyikan untuk tambahan modal buat usaha,”sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu, satu tas besar warna biru dongker berisi 20 bungkus sabu- sabu sebanyak 19.255,4 Netto,1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu – sabu berat 3.603,34 gram netto. Satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK dan satu gulung jaring ikan alat yang dipergunakan keduanya.
KAPOLSEK TIDAK HADIR
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti, SIK, MH melakukan konferensi pers, Senin (01/08/2022) tentang penemuan narkoba sebanyak 20 bungkus di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Namun, pihak Polsek Panai Tengah yang pertama kali melakukan lidik adanya temuan narkoba jenis sabu – sabu itu tampak tidak hadir dalam acara konfrensi pers tersebut.
“Gak tahu saya mas ada konfrensi pers, kita gak ada dihubungi. Tetapi ya sudah gak apa- apa, yang pentingkan sudah dipaparkan kepada rekan media,” ucap Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH via seluler.
Menjawab awak media ini, siapa yang melapor kepada personil Polsek Panai Tengah adanya temuan narkoba tersebut, AKP Rusdi Koto mengatakan ada warga yang melapor bahwasannya JA ada menemukan tas berisikan narkoba.
Saat dikonfirmasi soal informasi yang pertama mengatakan JA yang melapor kepada anggotanya yang bernama Aipda MH Azmi, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto membantah hal itu.
“Bukan Mas, yang melapor itu warga, bahwasannya ada warga yang menemukan tas berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Proses penyelidikannya lama itu mas baru terungkap. Kita kerja extra menyelidiki laporan itu,”ungkapnya. ( Joko W).