Berita  

Migor Langka Wilmar Group, Permata Hijau Group Dan Musim Mas Group Tersangka

Ada Master Parulian Tumanggor , Pierre Togar Sitanggang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat memberikan keterangan.

Jakarta, MWT -Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan 3 perusahaan menjadi tersangka korporasi kasus kelangkaan minyak goreng. Ketiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Group.

“Berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah di perkara minyak goreng penyidik Kejaksaan Agung saat ini juga menetapkan 3 korporasi menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Ketut mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 6,047 triliun. Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022.

Kejagung lantas menetapkan 5 orang menjadi tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, namun Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

Di tingkat pengadilan pertama, Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Tmp)