Berita  

Masyarakat Minta Polres Taput Profesional Tangani Laporan Warga 

Tarutung , MWT Kinerja Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) kembali disorot salah seorang warga, Sarjono Hutabarat, beralamat di Jalan Raja Johannes Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Ia sangat kecewa terhadap penanganan laporan dugaan penggelapan mobil yang ia ajukan sejak setahun lalu. Ia melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil ke Polres Taput pada 13 Mei 2024, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/98/V/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMATERA UTARA, pukul 14.43 WIB.

Mobil yang dilaporkannya adalah Daihatsu S402RP PMRFJJ KJ tahun 2012, berwarna hitam, dengan nomor registrasi BB 8327 LA, nomor rangkanya MHKP3CAA1JCK 031264 dan nomor mesin DDE2531, atas nama Renci Romaida Pangaribuan dengan terlapor dalam kasus ini adalah Marito Simamora.

Penyampaian laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun hingga sabtu, 10 Mei 2025, atau hampir satu tahun sejak laporan dibuat, Sarjono mengaku belum menerima kejelasan ataupun perkembangan berarti dari penyidik terkait proses hukum atas laporannya tersebut.

Saya kecewa karena seolah-olah laporan saya tidak ditanggapi secara serius. Sudah satu tahun lebih, tapi tidak ada progres yang jelas,” ujar Sarjono kepada media. Ia pun mempertanyakan keseriusan serta profesionalitas Polres Taput dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Merasa diabaikan, Sarjono menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dilaporkan secara resmi. Ia berharap agar Propam dapat menindaklanjuti keluhannya dan mengawasi kinerja Polres Taput agar tidak merugikan masyarakat yang mencari keadilan

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP.Ernis Sitinjak, dan juga kasat reskrim Taput, AKP Arifin Purba oleh tim media melalui pesan singkat ke nomor WA pribadinya, mengatakan kalau laporan itu masih kita proses, tulis kasat. (Pembela Butar Butar)