Tanah Karo, MWT – Ratusan masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo beramai ramai mendatangi lokasi pembangunan wisma atlet (sport center) memrotes Pemerintah Kabupaten Karo karena menggunakan lahan mereka ,Sabtu, (01/10/2022).
Imanuel Elihu Tarigan, SH, didampingi Aditya Sinulingga, SH dan Andi Ginting dari LBH Karo Berubah, menjelaskan masyarakat secara tegas menolak pembangunan wisma atlet karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Lokasi tersebut juga sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Jalek Ginting, SH pengacara dari LBH Karo Berubah mengatakan, kedatangan mereka bersama Pengurus Pattuhan Munthe Partibi Lama serta ratusan masyarakat selain menyatakan sikap protes juga memberikan surat pemberitahuan agar Pimpinan Proyek Wisma Atlet dari PT. Cipta Adhi Guna menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lokasi tersebut sedang dalam perkara dipengadilan dengan Register Nomor : 65/Pdt.G/2022/PN Kbj, tertanggal 12 Juli 2022.
Ketika Tim Pengacara LBH Karo Berubah memberikan Surat Pemberitahuan tersebut, Site Manajer (SM) PT. Cipta Adhi Guna menolak untuk menghentikan kegiatan karena hal itu merupakan kewenangan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun akhirnya Site Manajer (SM) PT. Cipta Adhi Guna tersebut, menerima surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan pembangunan wisma atlet tersebut tapi dengan syarat mereka minta waktu dua hari menjawab surat dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(JP)