Berita  

Mantan Dirut RSUD Pirngadi Diperiksa, Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar

Medan , MWT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23.813.175.108 untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, mantan Direktur Utama RSUD Dr. Pirngadi Medan, Suhartono, telah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum dilakukan penggeledahan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan direktur itu.”(Mantan Dirut RSUD Pirngadi) sudah diperiksa sebelum dilakukan penggeledahan,” kata Valentino saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Belum Ada Tersangka

Meski penyidik telah melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Direktur RSUD Pirngadi, hingga kini Kejari Medan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Menurut Valentino, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan barang bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. ” Belum ada (tersangka) karena masih pendalaman penyidikan terkait alat bukti serta barang bukti,” ujarnya.

Selain itu, Kejari Medan juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. ” (Untuk kerugian negara) sementara masih berkoordinasi dengan pihak BPK,” jelas Valentino.

Ia juga belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan terhadap Suhartono karena proses penyidikan masih berlangsung.

Tidak Diperiksa

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, Valentino memastikan yang bersangkutan tidak ikut diperiksa.

Menurutnya, Plt Direktur tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Tidak (diperiksa) karena tidak berkaitan,” tegasnya.

Dimintai Keterangan

Sebelumnya, Kejari Medan telah memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD tersebut.

Valentino mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

Meski demikian, status perkara masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan RSUD Pirngadi

Kasus ini bermula ketika penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr. Pirngadi Medan pada 30 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan pagu anggaran yang menjadi objek perkara mencapai Rp23.813.175.108, yang terdiri atas:

  • Belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar.
  • Utang senilai Rp13.013.175.108.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian utang pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran tahun berikutnya. Bahkan, sebagian kewajiban tersebut hingga kini disebut belum seluruhnya dilunasi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita berbagai dokumen administrasi dan transaksi keuangan guna menelusuri dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejari Medan menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Karena itu, proses penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (tim)