Lamandau, MWT – Beredar di media sosial dua pria mengenakan rompi berwarna pink ciri khas tahanan Kejaksaan Negrri Lamandau Provinsi Kalimantan. Keduanya berdiri didepan ruang tahanan digandeng anggota Kejari dan anggota Polres Lamandau.
Satu orang yang menggunakan tutup kepala hitam termasuk tokoh masyarakat yang pernah menjabat tiga periode DPRD Lamandau tahun (2004-2019) berinisial GJL dan disandingkan dengan seorang pria berinisial NP yang merupakan seorang Kabid di Dinas Nakertrans Lamandau.
Saat dijumpai awak media di kantornya kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Hendra Jaya Atmaja membenarkan pihaknya menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu (30/8/2023).
Keduanya tersandung dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya Kab. Lamandau pada tahun anggaran 2021.
“Awalnya kita panggil sebagai saksi, kemudian setelah kita gelar perkara, cukup dua alat bukti , kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni NP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” kata Kejari Lamandau, Kamis (30/8/2023)
Setelah dlakukan pemeriksaan selama 6 jam, sebagai saksi maka ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dititipkan dalam Rutan Polres Lamandau.
Pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap para tersangka dan akan diperpanjang (40 hari kedepan) sesuai ketentuan jika diperlukan.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka, jelasnya.
Diungkapkannya bahwa warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya, sehingga saat itu pemerintah daerah membuatkan bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan kemasyarakatan.
Namun sangat disayangkan setelah dibangun bendungan tersebut, justru tidak berfungsi dan tetapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen.
Kita hanya kasian dengan masyarakat yang seharusnya bisa menikmati air bersih, faktanya sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka.
“Ini bukan bangun gedung atau kantor, tapi sarana air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat,” ungkap Kejari.
Kejari Lamandau membidik keduanya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tegasnya. (Syah/Tim)