Nias Utara, MWT — Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Ononazara Tahun Anggaran 2024 memasuki situasi yang belum menemukan titik terang. Penyidik Satreskrim Polres Nias mengaku masih terkendala karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang diminta dari APIP Kabupaten Nias Utara belum diterima untuk kepentingan proses hukum.
Perkembangan perkara itu terpantau dalam surat pemberitahuan penanganan Dumas Nomor B/13 VIII/Res 3.3/2026/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2026 ditandatangani AKIP Komisaris Polisi Soni Z SH. Surat itu ditujukan kepada Temazaro Zega dari DPD LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi tersebut beralamat di Jalan M Yamin Nomor 12, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Surat tersebut menjadi bagian dari perkembangan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Ononazara, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2024.
LHP PDTT
Setelah laporan pengaduan masyarakat diterima, Satreskrim Polres Nias memulai proses penyelidikan. Dalam rangka mendukung penanganan perkara, penyidik secara resmi meminta APIP Kabupaten Nias Utara melakukan audit melalui mekanisme PDTT.
Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Utara kemudian melaksanakan audit sesuai permintaan tersebut. Persoalan muncul setelah hasil pemeriksaan itu belum diserahkan kepada Kapolres Nias untuk mendukung kepentingan hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Kapolres Nias telah beberapa kali meminta LHP PDTT melalui surat resmi. Namun, hingga perkembangan terakhir, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh Bupati Nias Utara maupun Inspektur Daerah Kabupaten Nias Utara.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses penyelidikan di lingkungan Polres Nias. Penyidik menyatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ononazara belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan karena dokumen hasil pemeriksaan belum diterima.
Di sisi lain, sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara memberikan informasi bahwa Bupati Nias Utara telah mengeluarkan LHP Rekomendasi. Dokumen tersebut memuat perintah kepada auditor untuk melengkapi dokumen sekaligus mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari kalender.
LHP Rekomendasi itu tercatat dengan Nomor 700/04/REK-PDTT/ITDA/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Amizaro Waruwu S.Pd, M.IP selaku Bupati Nias Utara. Namun, keberadaan LHP Rekomendasi tersebut belum diketahui penyidik Satreskrim Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu S.H. mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai LHP Rekomendasi yang disebut telah diterbitkan Bupati Nias Utara.
“Penyidik belum mendengar dan belum memiliki informasi apa-apa tentang LHP rekomendasi dari Bupati Nias Utara,” katanya, Senin (21/09/2026), di ruang kerjanya.
Sonifati juga membenarkan bahwa penyidik menghadapi hambatan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara. Kendala itu berkaitan dengan LHP dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang belum diserahkan kepada penyidik.
“Dalam pengusutan perkara korupsi ini, kita mengalami kendala yakni LHP dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara, hingga kini tak diberikan atau dilimpahkan ke penyidik Polres Nias,” sambungnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi adanya kewajiban selama 60 hari kalender dalam LHP Rekomendasi tersebut, Sonifati mengaku baru mengetahui informasi itu dari media.
“Tentang 60 Hari yang sudah selesai itu, saya pun terkejut mendengarnya, kami tak bisa berbuat banyak sebelum LHP PDTT yang kami minta itu, kami terima dari APIP,” tutupnya.
Sementara itu, pelapor Temazaro Zebua menyampaikan kekesalannya terhadap sikap Bupati Nias Utara dan APIP Kabupaten Nias Utara yang menurutnya membuat proses penanganan perkara di Polres Nias menjadi sulit.
“Sebagai pelapor, saya kesal dengan perilaku Bupati Nias Utara dan Inspektorat Daerah, yang tidak mau menyerahkan LHP PDTT DD Desa Ononazara TA. 2024 ke Polres Nias,” tuturnya, Senin (21/09/2026), di ruang kerjanya di Kota Gunungsitoli.
Zebua juga mendesak Bupati Nias Utara agar menunjukkan keteladanan dalam upaya mengentaskan berbagai bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayahnya.
Hingga berita ini disampaikan ke meja redaksi, LHP PDTT Dana Desa Ononazara Tahun Anggaran 2024 tersebut masih belum dilimpahkan kepada penyidik Polres Nias untuk kepentingan proses hukum. (Surianto Zalukhu)
