Riau , MWT – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan PT HMP ke menteri ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta.
Sebagaimana disebut –sebut pemegang hak atas tanah pulau Poto adalah PT HMP dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akte pendirian PT HMP tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. 0 Tahun 1997
Sertifikat Hak Pakai atas nama PT HMP dengan luas kurang lebih 1000 hektar tersebut diperuntukan untuk Usaha : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013 yang keluarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.
Menurut Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri Kennedy Sihombing atas nama lembaga yang dipimpinnya sudah melaporkan Pimpinan PT.HMP kepada bapak Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia supaya keabsahan sertifikat Hak Pakainya ditinjau ulang.
Dikatakannya, hingga saat ini Pemilik Hak Pakai ini tidak mengusahakan,tidak mengelola dan juga tidak melaksanakan sesuai peruntukannya,padahal dalam undang undang agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27,34 dan pasal 40, Hak Guna Bangunan,Hak.Guna Usaha,hak pakai hak mengelola hapus karena ditelantarkan.
Kemudian diduga PT.HMP sudah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut,karena dilahan yang sama ada patok PT MMJ.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 pasal 7 : 1) objek penertiban tanah terlantar sebagai mana pasal 5;ayat 1 meliputi tanah hak milik,hak guna bangunan,hak guna usaha,hak pakai,hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. 2) tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan,tidak dimamfaatkan atau tidak dipelihara.
4) tanah hak guna bangunan,hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan,tidak dimamfaatkan,tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, jelasnya.
Untuk memenuhi hak hak masyarakat Desa Kelong,kami atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta Menteri ATR/BPN Republik Indonesia turun langsung untuk cros cek ke Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, katanya.
Surat laporan tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia,
Kapolri,Kejaksaan Agung,Panglima TNI,Ketua KPK,Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) di Jakarta,Kejati Kepri,Kapolda Kepri,Kanwil ATR/BPN di Tanjungpinang,Kepala BPN Bintan,Kapolres Bintan dan Kejari Bintan.tegasnya.
Burhan disebut sebut sebagau pimpinan PT.HMP saat dikonfirmasi maupun klarifikasi melalui WA belum memberikan jawaban.( Martin)