Medan, MWT – Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dan Animal Defenders Indonesia (ADI) menyatakan berpihak kepada Dicky Oscar Poerba pemilik anjing yang disiksa hingga mati di Desa Rumah Gerat Kecamatan Biru-biru.
Pernyataan tersebut disampaikan Advokat LBH PSI Francine Widjojo SH, MH dan Ketua ADI Doni Hendaru Tona, Minggu (1/1/2023) di Birubiru usai mengunjungi Polsek Birubiru.
Kedua lembaga ini sudah berupaya mengumpulkan data dari pelapor yang hewannya dibunuh. Selain itu juga meminta pihak aparat di Polsek untuk koperatif.
Senada dengan Francine Widjojo SH, MH, Ketua ADI Doni Hendaru Tona menyebutkan, pihaknya serius dalam menangani kasus ini dengan bukti kehadirannya di Birubiru.
“ Dari Jakarta kami datang untuk merespon yang dialami pihak pelapor yang mengalami kematian anjing. Tentunya kami menggunakan undang – undang yang berlaku di tanah air bukan soal nilai hewannya namun hukum pidananya,” ujar Doni.
Melapor
Tindakan sekelompok anak muda yang nongkrong di salah satu warung menyiksa sampai mati seekor anjing diadukan ke Polsek Birubiru, Selasa (29/11/2022).
Dicky Oscar Perba yang melapor tersebut mengatakan, keputusannya ke Polsek itu karena ia melihat sendiri anjing peliharaanya sengaja dibunuh.
“ Saya masih sempat melihat mereka memukulinya sampai mati. Padahal anjing ini tidak pernah mengganggu orang lain,” ujarnya.
“ Sabtu malam sekira pukul sepuluh anjing itu dianiaya di halaman rumah Milli Barus. Saya tidak tega melihatnya sampai sampai mayatnya saya peluk sebab anjing ini kesayangan keluarga kami, “ ujarnya.
Laporan Dicky Oscar Purba tertuang pada surat tanda laporan STPL/B/38/X/2022/SPKT Polsek Birubiru. “ Ditandatangani Aiptu Ardianto tadi, “ ujarnya menambahkan.
Bukti – bukti
LBH PSI dan ADI telah mengumpulkan sejumlah bukti – bukti sekaitan kematian anjing tersebut. Selain pernyataan pemilik anjing, juga bukti lain di media sosial yang diposting sejumlah warga Desa Rumah Gerat.
“Kami sedang memikirkan akan mengadukan 62 warga yang membuat pernyataan serta oknum kepala desa yang menandatangani serta stempel resmi berbentuk surat pernyataan tersebut,” ujar Doni.
Pihaknya mengatakan dewasa ini perlindungan terhadap hewan bukan pekerjaan main – main. “ Kita sudah buktikan, pelaku penganiayaan hewan sampai mati masuk penjara,” ujarnya.
Animal Defenders Indonesia (ADI) pernah menangani penganiayaan kucing hingga mati berujung ke polisi. Ketua ADI Doni Hendaru Tona mengatakan kucing tersebut tewas akibat dipukul di bagian kepala dan akhirnya diproses secara hukum dan diadili di PN Bekasi.
Terdakwa dipidana penjara selama 5 bulan. (https://news.detik.com/berita/d-5855994/penganiaya-kucing-dengan-sapu-hingga-mati-di-bekasi-dituntut-5-bulan-bui.) (tim)