Lahan Diklaim Investor Warga Bukit Gajah Ritual Adat

Manis Mata, MWT – Warga Desa Bukit Gajah Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Minggu (19/11/2023).melakukan ritual adat.

Tempayan diletakkan di tanah dan ancak yang bergantungan dikelilingi daun kelapa sebagai tanda kearifan lokal masih dirawat serta adat masih dijunjung tinggi.

Ritual tersebut dilakukan sekaitan dengan tradisi turun temurun yang diartikan bahwa, hak warga atas tanah Desa Bukit Gajah berlandaskan atas warisan nenek moyang. Khusus, warga ingin menyatakan status tanah mereka atas kebijakan perusahaan PTHSL.  

“ Ritual adat tanah ini sebagai bentuk pernyataan bahwa tanah yang kami miliki secara adat belum diserahkan kepada siapapun, “ ujar seorang diantara mereka bernama Nurdin.

Nurdin menjelaskan dengan melakukan ritual adat dalam bentuk menanam tempayan.mengantung ancak serta dikelilingi daun kelapa memiliki makna yang dalam bagi suku Dayak.

“ Ini adalah  tanah orang tua kami  yang  selalu melakukan ritual sebelum berladang. Orang tua kami memberikan sedekah kepada alam dan bumi sebelum ditanami. Inilah sejerahnya, “ ujar Nurdin.

Nurdin berharap agar perusahaan apapun jangan melakukan aktifitas  diatas tanah itu sebelum ada penyelesaian.

Nurdin dan kawan – kawan mengatakan lahan di sekitar blok F.2-F6adalah tempat mereka melaksanakan ritual adat. Nurdin juga akan menyampaikan kepada dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Ketapang.untuk menindak lanjuti permasalahan tanah ini.

Nurin juga memohon kepada GKUM-KLHK dan LH.untuk melakukan peninjauan ulang menyangkut lahan yang diklaim pihak investor di Desa Bukit Gajah Kecamatan Manis Mata.(Jjr )