Jakarta, MWT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membuka hasil penyelidikan kasus dugaan Korupsi formula E, karena penanganan kasus tersebut masih dalam proses lidik. Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers soal penahanan tersangka IDKS dengan kasus dugaan tindak pidana suap pengurusan perkara Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/10/2022).
Proses lidik itu harus kita kategorikan bahwa orang-orang yang memberikan keterangan itu belum bisa dikatakan sebagai keterangan saksi, karena sifatnya masih keterangan-keterangan yang konfirmasi atau klarifikasi terhadap apa yang ingin dibuat terang oleh para penyelidik KPK. Jadi kalau kami membuka-buka, ya itu nggak tepat juga. Ujar Karyoto.
Karyoto juga menambahkan, atas kasus formula E sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses lidik.
Sebelumnya Senin (03/10/2022) saat konferensi pers soal penahanan tersangka HT dengan perkara dugaan suap Mahkamah Agung. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK sedang mempertimbangkan agar hasil penyelidikan kasus dugaan Korupsi formula E dibuka ke Publik. Supaya masyarakat mengetahui apa yang diperoleh KPK dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah KPK mengkriminalisasi seseorang,
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari https://jakarta.bpk.go.id/. Proyek Formula E merupakan program yang diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahkan Anies sudah meneken kontrak dengan Formula E Operations (FEO) untuk mengadakan balapan di Jakarta sampai 2024.
Diketahui, Partai Nasdem telah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) yang akan diusung Partai Nasdem pada Pilpres 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). (bs)