Tebing Tinggi, MWT – Ada kisah menarik yang menjadi buah bibir di kalangan pencari keadilan di wilayah hukum Tebing Tinggi akhir tahun 2022.
Upaya warga mendapatkan kepastian hukum dengan menggugat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi lewat Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi berbuah manis.
Pria bernama Lois, didampingi Radinal Hutagalung SH, Aldi Pramana SH.MH, Jigoro Lumban Raja SH, ( YESAYA56 ) sebagai kuasa hukum melakukan gugatan guna mendapatkan keadilan tersebut.
Hasilnya, keputusan Pengadilan Negeri dengan nomor 5Pid.Pra/2022/PN Tbt membebaskan Lois. Penangkapan aparat kepolisian dan alat bukti yang disita tidak mempunyai kekuatan hukum. Polres Tebing Tinggi akhirnya mengembalikan uang yang dijadikan alat bukti dengan membayar ganti rugi Rp10 juta.
Melalui keputusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kamis 29 Desember 2022, Lois dibebaskan tanggal 2 Januari 2023 pukul 21.00.Wib. Kini Lois sudah berkumpul kembali dengan keluarga dan dapat menyambut Tahun baru 2023 bersama.
Masuk Rumah
Kisah ini berawal pada Minggu tanggal 20 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Dua petugas kepolisian masuk ke dalam rumah Lois di Jalan Kesatria Ujung Asrama Kodim, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Aparat ini datang tanpa membawa surat tugas, surat ijin penggeledahan, surat penangkapan serta tidak didampingi oleh kepling setempat.
Saat itu di rumah tersebut hanya ada Lois, istri dan 2 anaknya yg masih berumur 3 tahun dan 5 bulan. Aparat kepolisian yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap Lois.
Kata si aparat, Martin Ginting sudah ditangkap. “ Barang kau itu kan yang sama si Martin Ginting, udah ngaku aja kau,” kira –kira demikian bahasa sang aparat.
Lois mengatakan tidak tahu tentang hal itu namun aparat kepolisian ini mencekal kedua tangan Lois sampai -sampai tidak dapat bergerak.
Ada petugas lain menggeledah rumah Lois, padahal saat itu istri Lois sedang menggendong anaknya.
Aparat itu membongkar isi lemari, kamar, dapur serta bagian rumah lainnya. Ia mengambil satu unit timbangan elektrik yang berada di dompet perhiasan istri Lois.
Aparat kepolisian tadi mengambil satu buah cincin Lois dan uang yang ada di kantongnya sejumlah Rp10.600.000. Selanjutnya Lois dibawa ke Polres Tebing Tinggi.
Padahal sebelum dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi, Lois dan istrinya sudah menjelaskan bahwa timbangan elektrik tersebut adalah milik istri Lois yang digunakan untuk bisnis gadai perhiasan.
Petugas tidak menghiraukan keterangan Lois dan dan istri. Begitu pula dengan uang Rp10.600.000 yang dikumpulkan dari hasil penjualan ternak babi tetap disita dengan alasan sebagai barang bukti.
Kisah ini sebagai bukti, ternyata masih ada keadilan bagi yang terbukti benar. Dan peranan dan pendampingan kuasa hukum menjadi keniscayaan guna meraih kepastian hukum tersebut. ( Galung )