Berita  

Kejari Belu Diminta Periksa Oknum Mantan Kepala Desa Renrua

Yohanes Ukat Arakat dan surat laporannya ke Kejaksaan Negeri Belu.

Malaka, MWT – Yohanes Ukat Arakat,  pemuda Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu menilai pembangunan di desanya diduga tidak tuntas dikerjakan. Itu sebabnya ia melapor ke Kejaksaan Negeri Belu agar memeriksa oknum mantan kepala Desa Renrua.

“Saya sudah lapor ke Kejari Belu tanggal 6 Maret 2023. Saya juga uraikan beberapa item pembangunan yang dikerjakan oleh mantan kepala desa di masa kepemimpinannya tetapi tidak tuntas,” terangnya.

Adapun rincian pada beberapa item pembangunan di desa Renrua pembangunan tembok kantor desa  tahun anggaran 2017 sepanjang 45 Meter  ditambah item pembangunan yang sama pada tahun 2018 sepanjang 40 meter. Sehingga total pembanguan pagar tembok itu 85 meter. Kami menduga, volumenya masih kurang. Mohon diperiksa,” tulis Ukat dalam surat pengaduan tersebut.

Item pembangunan lainnya 2 unit embung desa tahun 2017 di Dusun Tarutu dan Dusun Oekofu, ditambah 2 unit embung desa di Tarutu dan Oekofu tahun anggaran 2018.

Pembangunan jaringan perpipaan air 4 kilometer bersumber dana desa tahun anggaran 2020 di Dusun Lonis dan Dusun Tarutu pembangunan jaringan perpipaan dari PAMSIMAS sepanjang 4 kilometer di dusun yang sama . Namun fisik pembangunan tidak ada, jelas Ukat.

Selain tiga item pembangunan ada pun tiga item pembangunan tidak tuntas dikerjakan, yakni rabat jalan, dapur rumah jabatan serta gudang kantor desa tahun anggaran yang sama.

” Dalam surat itu, saya minta supaya Kejari Belu turun ke Desa Renrua,” pintanya.

Terkait hal ini, awak media ini berupaya mengkonfirmasi mantan Kepala Desa Renrua, namun tidak memberi tanggapan hingga berita ini dikirim ke redaksi. (Theo Kiik)