Langkat, MWT – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH,SIak,M.SI didampingi PJU Polda Sumut dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK,SH.MH, meninjau lokasi tindak pidana Illegal logging di kawasan perairan Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut. Senin (31/07/2023).
Selain rombingan Kapoldasu juga membawa pelaku perambahan hutan mangrove guna menunjukan lokasi kawasan hutan yang sudah dirambah. Jalaludin (50) warga Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, yang sudah terlebih dahulu ditangkap jajaran Polda Sumut beberapa hari sebelumnya menjadi penunjuka lokasi.
Usai meninjau Kapolda menuju dapur pembakaran arang ilegal berbahan baku kayu mangrove di Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Kepala Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Batu Khairul Azmi, memberi keterangan kepada Kapolda dengan mengatakan ada sekitar 35 lokasi dapur arang di Kelurahan Pangkalan Batu. Pembuatan arang mangrove yang bagus membutuhkan waktu 15 – 20 hari pembakaran, dimana 1 tungku pembakaran menghasilkan 1-2 ton arang dengan harga jual Rp 3.000 per 1 kg, terangnya
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH,SIak,M.SI kepada wartawan mengatakan, Polda Sumatera Utara terjun untuk melakukan penegakan hukum. Kita mengamankan 2 pelaku dalam kasus perambahan hutan mangrove ini dan masih dalam proses.
Kita tidak hanya menangkap warga di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampungnya bahkan akan menyelidiki kemana saja kayu mangrove yang dirambah dipergunakan. Polda Sumut juga melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung arang-arang mangrove yang dihasilkan.
“Kita akan melakukan proses penyidikan dan akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini, penyelidikan penyimpangan masalah ilegal logging kayu mangrove ini tidak hanya di Medan namun juga di wilayah lain yang sudah teridentifikasi dan sudah kita lakukan mapping disekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya, untuk itu kita sudah berkoordinasi dalam penanganan selanjutnya, ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove yang ada di Sumatera Utara.” jelas Kapoldasu.
Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof Mohammad Basyuni,S,HUT,M,Si,Ph,D mengatakan, hutan yang ada di Lubuk kertang sudah hampir habis, sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1.200 hektar yang ada, kayu mangrove Lubuk Kertang merupakan kayu terbaik untuk dijadikan arang, ucapnya.
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin yang turut serta dalam kegiatan ini mengatakan, Salah satu fungsi mangrove adalah pengembangan biakan ikan yang ada di laut, karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil tangkapan masyarakat
Kita harap, tindakan yang dilakukan Kapolda hari ini harus sampai ke akar-akarnya, illegal logging ini tidak akan dilakukan kalau tidak ada penampungnya. Jadi saya sangat berharap besar yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, gebrakan ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama,” tegasnya.
Sejumlah dapur arang di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu ditutup dan dipasangi police line, sementara barang bukti ilegal logging berupa ratusan batang kayu mangrove disita dan dijaga personil Polisi dari Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara bersenjata lengkap.
Terlihat hadir Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon .S Marbun,SH,M.Hum, Dir Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Efendi,SIK,SH,MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH,SIK, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat, Forkompinda Kabupaten Langkat serta sejumlah wartawan. (Mariani)