Batam,MWT– Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.mengikuti kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) 5.853 koli ballpress periode tengah tahun 2018-2022 oleh Bea dan Cukai Batam, Senin (3/4/2023.)
Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo mengenai aktivitas importasi pakaian bekas yang mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rahman, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Kajati Kepri Rudi Margono, Kasrem 033/ WP, PJU Polda Kepri, Kepala Kejari Batam, Dandim 0316 Batam, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Ambang Priyoggo, dan Wakapolresta Barelang.
Dalam sambutannya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Bapak Askolani menjelaskan, 5.853 koli ballpress total nilai miliaran rupiah. Hampir dari seluruhnya didapatkan dari hasil penindakan modus ballpress melalui jalur tikus milik orang kapal/penumpang.
Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum mengatakan praktik penyelundupan barang bekas berupa ballpress berisi pakaian, sepatu, tas dan lainnya berdampak pada peningkatan usaha tekstil dalam negeri serta berdampak pada kesehatan masyarakat nantinya.
Kami dari Kejaksaan Agung RI selalu mendukung dan berkoordinasi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Hal-hal seperti ini terbuka kemungkinan dapat menyeret aparat negara yang mungkin bekerja sama maupun pelaku hingga barang-barang bekas ini dapat masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. menegaskan Polda Kepri mendukung upaya represif dan preemtif dalam hal penindakan penyelundupan barang bekas. Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan beberapa waktu lalu dan sedang dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“ Wilayah hukum Polda Kepri merupakan pintu masuk dari praktik penyelundupan barang-barang bekas, maka kami berharap dukungan dari rekan- rekan dalam memberikan informasi maupun membantu mencegah adanya tindak pidana penyelundupan barang-barang bekas di wilayah Hukum Polda Kepri. Dengan adanya kegiatan ini tentu akan memberikan kepastian hukum dan pemerataan hak-hak serta memberikan hak perlindungan kepada masyarakat dalam hal seperti kesehatan dan perekonomian,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. (Sudarno)