Batam, MWT – Aktivitas pelayaran dini hari di perairan Barelang terhenti ketika petugas Bea Cukai Batam menghentikan sebuah kapal kayu yang membawa muatan dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal bernama KM Cahaya Al Khair itu ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di sekitar perairan Pulau Mubut, Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Di dalam kapal terdapat tiga orang, termasuk nakhoda.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang dari Batam menuju wilayah lain di Indonesia melalui jalur laut tanpa pemberitahuan pabean.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli dengan menyisir jalur pelayaran yang diperkirakan menjadi lintasan kapal sasaran di kawasan perairan Barelang.
Petugas akhirnya memperoleh informasi bahwa kapal yang menjadi target operasi berada di sekitar Pulau Mubut. Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, tim mendapatkan kontak visual dengan sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak meninggalkan perairan tersebut dengan haluan ke arah timur.
Kapal kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas memeriksa sarana pengangkut sekaligus muatan yang berada di dalamnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap keberadaan sejumlah koli berisi beragam paket barang kiriman. Seluruh muatan itu diketahui diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan, penegahan hingga penyegelan terhadap kapal dan seluruh barang yang dibawanya.
KM Cahaya Al Khair berikut muatan serta tiga orang yang berada di atas kapal selanjutnya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dalam proses pencacahan, petugas menemukan beragam jenis barang. Muatan tersebut antara lain berupa elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta sejumlah barang lainnya.
Bea Cukai Batam memastikan barang-barang tersebut telah dibawa tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Untuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, Bea Cukai Batam menyatakan akan menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara terhadap KM Cahaya Al Khair sebagai sarana pengangkut, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa status Batam sebagai Kawasan Bebas tidak berarti barang dapat dikeluarkan menuju wilayah lain tanpa memenuhi prosedur kepabeanan.
Menurut dia, setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” tegas Agung, Selasa (08/09/2026).
Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai Batam sekaligus peran perlindungan masyarakat atau community protector.
Fokus pengawasan tersebut mencakup peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun aturan mengenai larangan dan pembatasan.
Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha agar memastikan setiap aktivitas lalu lintas barang dari maupun menuju Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Zul)
