Kamaruddin Simanjuntak Mohon Maaf Tidak Bisa Penuhi Harapan Masyarakat

Kamaruddin Simanjuntak

Jakarta, MWT – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J minimal 35 orang.

Saat ini, Tim Khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua hanya mentersangkakan lima orang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selebihnya, ada tujuh orang yang melakukan penghalangan terhadap penyidikan (obstruction of justice).

“Minimal 35 tersangka. Sampai hari ini, baru lima ditambah dengan tujuh. Yang tujuh itu pun, juga salah satu dari lima itu, yaitu tersangka obstruction of justice,” kata Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan video TikTok yang dikutip Beritasatu.com pada Kamis (22/9/2022).

Untuk itu, kata dia, atas nama penasihat hukum memohon maaf kepada masyarakat karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat.

“Pak Samuel sebagai orangtua daripada almarhum sudah menyatakan, sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali. Beliau berpesan, sudah cukuplah, kami mendengar saja, capek apalagi Bapak yang melakukan. Saya yang melakukan walaupun sampai sakit-sakitan, batuk-batuk tetapi karena di Kepolisian tidak bergerak atau sangat lambat, Pak Samuel bilang sudah cukup lah, toh anak saya tidak bisa hidup kembali, katanya,” ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Komite Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pelanggar kode etik yang sudah menjalani persidangan adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian, yang mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

KKEP masih akan menjalankan sidang etik beberapa waktu ke depan. Masih ada beberapa nama yang dibidik sebagai pelanggar kode etik terkait obstruction of justice, seperti mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan personel Biro Paminal AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(bs)