Berita  

Kabar Baik , UMK dan UMSK Buruh Kabupaten Ketapang Naik

Foto bersama usai sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketapang, MWT – Upah minimum Kabupaten (UMK) Ketapang dan upah minimum sektoral (UMS) Kabupaten Ketapang dipastikan naik setelah digelarnya sidang pleno dewan pengupahan Kabupaten Ketapang tahun 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis,12 Desember 2024. Hadir dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam sidang pleno tersebut pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Federasi Buruh Bersatu Ketapang menyampaikan pandangan – pandangannya secara bergilir.

Pimpinan serikat pekerja mempunyai dasar dalam mengusulkan UMSK agar bisa naik lebih tinggi dari UMK adalah sesuai Permenaker no.16 tahun 2024. Juga diingatkan soa kebutuhan hidup layak di Kabupaten Ketapang cukup tinggi.

Unsur pengusaha melalui Kadin memberikan pandangannya agar UMSK ditiadakan karena sudah ada kenaikkan di UMK yang diumumkan Presiden Prabowo.Dari unsur pemerintah memberikan pandangannya, UMSK harus tetap ada sesuai Permenaker no.16 tahun 2024.

Sidang pleno tersebut sempat beberapa kali diskor karena belum menemukan kata sepakat dan pada akhirnya dilakukan Voting. Dari beberapa usulan serikat dan pengusaha diantaranya 1.UMSK naik .3.500.000, 2.UMSK naik.3.667.968 3.UMSK naik .3.403.267

Dalam voting tersebut jatuh diangka no.1 yaitu sebesar Rp3.500.000/bulan untuk UMSK tahun 2025 dan UMK tahun 2025 naik 6,5% sesuai keputusan presiden sebesar Rp3.396.267. Suasana sidang pengupahan tahun 2025 berjalan aman dan kondusif sampai dengan selesai. (Umar WHK).