Bintan,MWT – Aktivitas perjudian di kota Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terpantau menerapkan sistem buka tutup. Artinya, setelah beberapa bulan tutup, kini buka kembali.
Permainan judi yang biasa disebut Sie Jie, dengan modus tebak angka, kini mulai marak lagi di kota tersebut. Penjual nomor Sie Jie di satu Ruko, tampak ramai dikunjungi pembeli memasang nomor tebakan.
Judi berkedok nomor tebakan ini, memang terkesan digandrungi masyarakat menengah ke bawah. Akhir tahun 2022 permainan tersebut mendadak berhenti. Sejak itu dianggap bersih dari permainan judi Sie Jie.
Tapi, sejak masuknya tahun 2023, permainan beraroma judi itu pun mulai menggeliat alias beroperasi lagi. Mendengar permainan tersebut beroperasi lagi, para pecandunya pun mulai tampak senyum sumringah.
Judi Sie Jie diputar 3 kali dalam seminggu yaitu Rabu, Sabtu dan Minggu. Hari pemutaran itu, para pecandu judi berdatangan ke tempat penjualnya.
Salah satu tempat memasang nomor tebakan Sie Jie di Tanjung Uban, berada di Warung Kopi (Warkop) Shb. Warkop yang berada di Jalan Permaisuri nomor Rabu (15/03/2023) diramaikan antrian panjang. Sementara bagi si penjual, sepertinya tidak ada beban dalam menjalankan bisnisnya itu, meski telah melanggar pasal 303 KUHP.
Dilihat dari lancarnya bisnis haram ini, sepertinya penjual dan pemasang nomor tebakan Sie Jie tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga, ada back up atas aktivitas tersebut sehingga langgeng beroperasi.
Disebut – sebut, oknum Anam sebagai pengelola permainan itu.Saat pengusaha lanjut usia ini dikonfirmasi lewat telepon genggamnya ia mengaku sebagai pekerja di lingkaran permainan itu.
“Saya bukan toke pak. Saya hanya pekerja. Kalau toke nya ada di Batam. Saya di Uban ini hanya bawahan. Atasan saya pak Torus, ” kata Anam tanpa penjelasan yang lebih rinci terkait atasannya ini melalui ponselnya.
Disisi lain, Kamis (16/03/2023), AKBP Riki Iswoyo, Kapolres Bintan yang dikonfirmasi lewat layanan WA ke ponselnya, mengatakan permainan Sie Jie, merupakan permainan yang dilarang beroperasi di negeri ini. Pasalnya, permainan tersebut identik dengan perjudian. (Martin)