Jokowi : Penyelesaian Rempang Harus Kekeluargaan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada media usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin (25/9/2023)

Jakarta, MWT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumpulkan menteri rapat kabinet terbatas (ratas) untuk membahas persoalan investasi di Pulau Rempang. Rapat berlangsung selama dua jam, menghasilkan beberapa poin untuk dieksekusi dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin (25/9/2023)

“Tadi bapak presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan. Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” jelasnya.

“Kedua kami diberikan tugas langsung oleh pak Presiden dan tugas ini sebenarnya sudah terjadi dalam beberapa hari yang lalu untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dengan melibatkan kementerian lain,” papar Bahlil.

Pulau Rempang akan disulap menjadi Rempang Eco City dan menjadi lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Xinyi telah berkomitmen membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar atau setara Rp 175 triliun dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China.

Total lahan di Pulau Rempang mencapai 17.600 ha. Namun yang bisa dikelola hanya sekitar 8.000 ha karena sisanya adalah hutan lindung. “Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” terangnya.

Sementara itu masyarakat yang harus direlokasi berjumlah 900 KK, naik dari sebelumnya hanya 700 KK. Menurut Bahlil data tersebut sudah mengalami pembaharuan setelah ada pengecekan ulang untuk pencatatan dan pembayaran ganti rugi.

Setiap kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik. Lalu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Pemerintah juga memberikan fasilitas kepada warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan. Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.

“Berikut juga adalah pada saat mereka transisi sambil menunggu rumah, namanya ada uang tunggu 1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah 1.200.000 per kk. Jadi kalau satu kk ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu 4.800.000 dan uang kontrak rumah 1.200.000. Kurang lebih sekitar 6 juta rupiah cara perhitungannya,” kata Bahlil.

Terkait waktu eksekusi lahan, Bahlil mengaku tidak mau terburu-buru sebab ingin memastikan sosialisasi serta ganti rugi berjalan lancar.

“Ini kan masih bagian dari proses sosialisasi. Saya sudah menyampaikan ini saudara-saudara kita nanti kita akan tentukan tanggalnya. Yang jelas harus dengan cara-cara yang soft,” tegas Bahlil.(CNBCI)