Deli Serdang, MWT – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar meninjau lokasi Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang yang dijual ke swasta.
Sayangnya, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda enggan merespons ajakan Ombudsman untuk ikut meninjau lokasi. Bahkan whatsapp (WA) pun tidak dibalas.
“Tadi sebenarnya tim Ombudsman hubungi pihak Camat Sunggal supaya ikut hadir dalam proses peninjauan itu,” kata Abyadi, kemarin kepada detik.com.
Sayangnya ajakan itu tidak diindahkan Danang Purnama. Bahkan Camat Sunggal juga tidak ada mengutus perangkatnya untuk ikut mendampingi kunjungan Ombudsman.
“Tapi sampai kita turun tadi tak ada unsur pemerintah yang hadir,” imbuhnya.
Abyadi menilai, Camat Sunggal harusnya hadir untuk membeli penjelasan terkait polemik itu. Namun saat ditelpon maupun dichat melalui WhatsApp oleh tim Ombudsman, Camat Sunggal tidak merespon.
“Sebetulnya mereka perlu hadir untuk memberikan penjelasan supaya tidak simpang siur, jelaskan saja bagaimana prosesnya, apakah proses nya benar atau tidak, siapa penjualnya, bagaimana mekanismenya, (tapi) nggak ada dijawab, ditelpon nggak diangkat di-WA juga nggak dibalas,” ucapnya.
Berdasarkan data yang berikan warga, Abyadi menuturkan jika proses jual beli tersebut sudah disetujui oleh DPRD Deli Serdang. Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Bupati Deli Serdang.
“Tadi ada surat persetujuan DPRD yang disampaikan oleh bupati, udah sampai tingkat itu,” tutupnya.
“Kami datang kemari sebenarnya untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih detail tentang kasus ini, makanya kita coba lihat dan tinjau semua kemudian kita diskusi dengan warga, kami juga sudah meminta beberapa dokumen-dokumen terkait, kalau berdasarkan dokumen tadi itu dijual Rp 1,6 miliar,” ucapnya.
Temuan dan dokumen yang diserahkan oleh warga akan dipelajari oleh Ombudsman. Untuk mengetahui apakah Ombudsman bisa menindaklanjuti atau tidak masalah jalan dijual ini.
“Jadi beberapa temuan di lapangan tadi itu dan beberapa dokumen-dokumen terkait itu lah nanti yang akan kami pelajari untuk melihat apakah chas ini bisa kami tindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
Jika bisa, Ombudsman bisa masuk ke persoalan, maka pihak-pihak terkait seperti Pemkab, DPRD Deli Serdang hingga PT Latexindo Toba Perkasa akan diundang oleh Ombudsman. Hal itu dilakukan untuk lebih mendalami soal proses jual beli jalan itu.
“Kalau nanti pada akhirnya setelah kita dalami secara syarat formil dan materil, kalau nanti Ombudsman bisa masuk tentu semua pihak akan kita undang, Pemkab, DPRD, perusahaannya juga bisa kita undang, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, untuk menemukan mal admnistrasi dalam proses itu,” ungkapnya.
Warga, kata Abyadi, menolak jalan tersebut dijual. Karena selama ini, Jalan Persatuan I masih digunakan oleh masyarakat sebagai akses umum.
“Warga menolak penjualan itu, karena menurut keterangan mereka tadi, jalan ini masih dipakai sebagai akses umum,” tutupnya.
Abyadi mengatakan jika pihaknya mendatangi lokasi setelah masyarakat mengeluhkan soal jalan yang dijual itu.
“Jadi kita datang ke sini setelah merespon beberapa hari terakhir ini menjadi keluhan masyarakat yang dikabarkan ada sarana prasarana pelayanan publik berupa jalan, Jalan Persatuan I itu dijual oleh pemerintah daerah kepada perusahaan,” kata Abyadi.
Kedatangan Ombudsman, kata Abyadi, untuk menghimpun informasi yang lebih detail. Sehingga saat di lokasi, Abyadi melihat titik jalan yang dijual dan diskusi dengan warga.
“Kami datang kemari sebenarnya untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih detail tentang kasus ini, makanya kita coba lihat dan tinjau semua kemudian kita diskusi dengan warga, kami juga sudah meminta beberapa dokumen-dokumen terkait, kalau berdasarkan dokumen tadi itu dijual Rp 1,6 miliar,” ucapnya.
Temuan dan dokumen yang diserahkan oleh warga akan dipelajari oleh Ombudsman. Untuk mengetahui apakah Ombudsman bisa menindaklanjuti atau tidak masalah jalan dijual ini.
“Jadi beberapa temuan di lapangan tadi itu dan beberapa dokumen-dokumen terkait itu lah nanti yang akan kami pelajari untuk melihat apakah chas ini bisa kami tindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
Jika bisa, Ombudsman bisa masuk ke persoalan, maka pihak-pihak terkait seperti Pemkab, DPRD Deli Serdang hingga PT Latexindo Toba Perkasa akan diundang oleh Ombudsman. Hal itu dilakukan untuk lebih mendalami soal proses jual beli jalan itu.
“Kalau nanti pada akhirnya setelah kita dalami secara syarat formil dan materil, kalau nanti Ombudsman bisa masuk tentu semua pihak akan kita undang, Pemkab, DPRD, perusahaannya juga bisa kita undang, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, untuk menemukan mal admnistrasi dalam proses itu,” ungkapnya.
Warga, kata Abyadi, menolak jalan tersebut dijual. Karena selama ini, Jalan Persatuan I masih digunakan oleh masyarakat sebagai akses umum.
“Warga menolak penjualan itu, karena menurut keterangan mereka tadi, jalan ini masih dipakai sebagai akses umum,” tutupnya.
Dibangun Jalan
Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Pemkab Deli Serdang menyebut penjualan tanah itu atas permintaan PT Latexindo.
“Ini kan dalam istilahnya namanya pemindahtanganan bentuknya penjualan, dalam pemindahtanganan aset daerah bisa inisiatif gubernur, bupati, wali kota, atau bisa dari permohonan dari pihak lain,” kata Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar, Senin (12/6/2023).
Muslih menjelaskan, jika pada tahun 2021 PT Latexindo meminta jalan tersebut dijual. Permintaan PT Latexindo tersebut kemudian diproses hingga 1,5 tahun.
“Jadi dalam hal ini PT Latexindo bermohon untuk melakukan pemindahtanganan barang milik daerah tahun 2021, begitu mereka bermohon ke Pemkab, kemudian berproses kira-kira 1,5 tahun,” jelasnya.
Setelah pihak PT Latexindo meminta jalan dijual, Pemkab Deli Serdang kemudian membentuk tim untuk melakukan verifikasi. Setelah itu, Pemkab meminta persetujuan DPRD dan dikabulkan.
“Kemudian kita bentuk tim untuk memverifikasi data administrasi dan data fisik, setelah itu kita minta persetujuan DPRD, sudah kita dapatkan juga persetujuan DPRD nya,” ucapnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, kemudian Pemkab Deli Serdang menunjuk tim appraisal atau penilaian. Terakhir, PT Latexindo menyetorkan uang senilai Rp 1,6 miliar ke kas daerah.
“Terus kita tunjuk appraisal untuk melakukan penilaian, KCPP, kita kerja sama dengan mereka, mereka menilai, setelah mereka menilai, kita tindaklanjuti dengan persetujuan penjualan, terus pihak PT Latexindo menyetorkan pembeliannya ke kas daerah,” ujarnya.
Selain memberikan uang Rp 1,6 miliar, PT Latexindo juga disebut menghibahkan dua ruas jalan. Kemudian satu gedung serba guna di Desa Muliorejo.
“Selain mereka jual, mereka juga menghibahkan dua ruas jalan, satu penghubung dari Jalan Persatuan I ke Jalan Medan-Binjai, satu lagi dari Jalan Persatuan I ke Jalan Persatuan II, terus mereka juga membangunkan gedung serba guna di desa itu,” tutupnya.