Langkat,MWT – Hutan mangrove di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat diduga akan dialihfungsikan menjadi hutan kelapa sawit. Saat ini perambahan hutan mangrove berlangsung dan bukannya dilestarikan agar flora dan fauna tetap lestari.
Praktik alih fungsi hutan berlangsung, seolah tanpa pengawasan pemerintah di Kabupaten Langkat. Faktor pembiaran perusakan hutan ini menjadi pemandangan rutin di kawasan tersebut.
Informasi yang dirangkum dari nelayan menyebutkan, setelah hutan mangrove dirambah berlanjut dengan penutupan anak paluh. Sejumlah alat berat (excavator) kini beroperasi sekaligus memusnahkan biota laut.
Nelayan di Desa Tapak Kuda menyebutkan, perambahan/perusakan hutan dibeking pengusaha perorangan untuk dialihfungsikan ke perkebunan kelapa sawit.
Nama nelayan hanya dicatut sebagai data dalam permohonan kelompok dalam penciptaan pelestarian hutan dan penciptaan pengentasan kemiskinan di wilayah pesisir pantai.
Kami masyarakat nelayan mulai resah lagi, karena adanya perambahan hutan mangrove, dan tak tau kemana lagi mengadu. Apakah pihak KPK RI mau menyahuti keluhan masyarakat seperti kami, sebut Rudin dan Yan, bukan nama asli warga Desa Tapak Kuda ini, kepada awak media ini, Kamis (20/4/2023) di Tanjung Pura.
Nelayan berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LHK-RI) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo bisa menindak tegas pelaku perambahan hutan mangrove.
“ Kami harus ke tengah lautan mencari ikan, itupun kami sebagai nelayan pekerja bukan sebagai nelayan pemilik usaha. Hasil dari penangkapan ikan terkadang tidak mencukupi, dibandingkan biaya melaut,” sebutnya, seraya mengatakan, banyak nelayan tidak memiliki boat besar untuk melaut ketengah.(Muhammad Ramlan)