Berita  

Gerebek Kamar Kos, Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu

Tanjungbalai, MWT – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial HL (35), warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan diamankan petugas.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi berharga itu, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi pada Kamis malam (11/6) sekira pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Yudi,

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka HL . Dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di badan serta seluruh area kamar kos tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar. Barang bukti tersebut di antaranya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang ditemukan di lantai kamar, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang ditemukan di atas meja, 1 bungkus plastik klip sedang kosong dan 3 bungkus plastik klip kecil kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memaketkan sabu dan 1 buah pipet yang diruncingkan (alat sekop sabu) serta 1 unit ponsel.

“Saat diinterogasi di tempat, tersangka HL mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya,” tambah Kasat Narkoba.

Kepada petugas, tersangka juga membeberkan bahwa modal awal untuk membeli sabu tersebut adalah sebesar Rp1.260.000 untuk total 3 gram sabu dari seorang pria berinisial I, yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000 jika seluruh barang haram tersebut habis terjual.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi, dan pengakuan tersangka, HL diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Usni fili Panjaitan)