Jakarta , MWT — Persoalan 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau asal Tanjungpinang yang gagal berangkat ke Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari, Papua Barat, kini memasuki babak baru. Kasus tersebut telah dibawa ke tingkat pemerintah pusat melalui surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Langkah itu ditempuh kuasa hukum 27 anggota kontingen dari Cheno Law Firm dengan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada 9 September 2026. Mereka menyerahkan surat permohonan yang meminta perhatian khusus sekaligus perlindungan hukum atas persoalan yang disebut sebagai dugaan penelantaran terhadap para anggota kontingen.
Surat bernomor 020/PERM-PRESIDEN-RI/CHENO-LF/IX/2026 tersebut menjadi bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak 27 anggota PSW Kepri yang tidak dapat mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.
Kuasa hukum mereka, Reno Maratur Munthe, mengatakan pengajuan surat secara langsung kepada Presiden merupakan ikhtiar untuk memperoleh keadilan serta memperjuangkan hak para anggota kontingen.
“Kehadiran kami menyerahkan surat ini secara langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia adalah bentuk ikhtiar tertinggi dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak dari 27 ibu-ibu kontingen PSW Kepri,” kata Reno, Sabtu (12/9).
Menurut Reno, kegagalan keberangkatan tersebut menimbulkan kerugian bagi 27 anggota kontingen. Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah pusat memberi perhatian terhadap proses hukum yang saat ini berlangsung di Kepulauan Riau.
Mereka juga meminta Presiden mendorong Kapolri melalui Kapolda Kepri dan Jaksa Agung melalui Kajati Kepri agar laporan masyarakat mengenai persoalan tersebut ditangani secara objektif serta profesional.
“Kami meminta atensi khusus, mengawal penegakan hukum di Polda Kepri dan Kejati Kepri, serta mendorong adanya pemulihan hak dan kerugian immaterial bagi para korban,” ujar Reno.
Tak hanya meminta pengawalan terhadap proses hukum, kuasa hukum juga mendorong adanya audit dan evaluasi terhadap tata kelola serta keuangan Lembaga Pengembangan Paduan Suara Daerah (LPPD) Kepri.
Reno meminta Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap lembaga tersebut.
“Kami meminta Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut,” kata dia.
Permintaan audit tersebut, menurut Reno, berkaitan dengan dugaan kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberangkatan kontingen. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang didorong untuk diperiksa melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum meminta pemulihan hak terhadap 27 anggota kontingen. Pemulihan yang dimaksud mencakup ganti rugi atas kerugian materiil serta rehabilitasi atas kerugian immateriil yang disebut meliputi aspek psikologis dan nama baik.
Surat permohonan kepada Presiden itu turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga. Di antaranya Menteri Agama, Menteri Hukum, Menteri HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Kepri, Kajati Kepri, Gubernur Kepri, serta Ketua Umum LPPN.
Dengan masuknya surat tersebut ke pemerintah pusat, persoalan gagalnya keberangkatan 27 anggota PSW Kepri kini tidak lagi semata menjadi perkara di tingkat daerah. Kuasa hukum meminta pemerintah pusat memberikan perhatian sekaligus mengawal proses penyelesaian dan penegakan hukum atas persoalan tersebut. (red)
