Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Francisca Klarifikasi di Polda Kepri, Bantah Jadi Antekan Asing

Foto dari detikSumut

Batam, MWT – Pemilik akun Threads @fransiscabrook92, Francisca Mawar Menik, menjalani klarifikasi di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/10/2026), terkait unggahan mengenai pemadaman listrik massal atau blackout di Batam. Melalui kuasa hukumnya, Francisca menegaskan unggahan tersebut merupakan ekspresi kegelisahan sebagai warga, bukan tindakan yang didorong pihak asing atau kelompok tertentu.

Dikutip dari detikSumut, Senin, Francisca tiba di Polda Kepri sekitar pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 12.50 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra, serta sejumlah kerabat. Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri.

Yopta mengatakan, kedatangan kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan klarifikasi dari kepolisian.

“Hari ini Bu Francisca memenuhi panggilan terkait postingan yang sempat ramai. Sebagai warga negara, kita mengikuti apa yang menjadi undangan. Undangan itu bentuknya klarifikasi sebenarnya,” kata Yopta kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Menurut Yopta, terdapat dua unggahan yang dipersoalkan. Unggahan pertama berkaitan dengan tautan berita TerasBatam.id mengenai Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, yang disebut merupakan adik Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Unggahan kedua berkaitan dengan pemberitaan media asing CNA mengenai pemadaman listrik di Batam.

Yopta menyebut unggahan tersebut dibuat atas kehendak Francisca sendiri sebagai bentuk kegelisahan terhadap pemadaman listrik yang sebelumnya terjadi selama sekitar 12 jam.

“Ini kegelisahan saja, kegelisahan kita sebagai warga negara berkaitan dengan adanya pemadaman atau blackout massal selama 12 jam itu,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa Francisca merupakan buzzer atau pihak yang digerakkan oleh kelompok tertentu.

“Kita tegaskan di sini, kita bukan antek-antek asing. Ini kegelisahan saja sebagai warga negara,” kata Yopta.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yopta mengaku baru mengetahui nama pelapor, yakni Denny. Namun, ia mengatakan belum mengetahui hubungan pelapor dengan unggahan yang dipersoalkan.

“Kita baru tahu juga pelapor namanya Denny, yang kita nggak tahu hubungannya apa langsung terkait postingan tersebut,” ujarnya.

Yopta juga menyoroti rentang waktu penanganan laporan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan informasi tersebut tercatat pada 15 Oktober 2026, sedangkan pemanggilan terhadap Francisca dilakukan pada 19 Oktober 2026.

Menurutnya, kecepatan proses tersebut dapat menjadi pembanding bagi masyarakat yang merasa laporannya membutuhkan waktu lama untuk ditindaklanjuti.

“Prosesnya cukup cepat, ini bisa jadi rujukan bagi masyarakat bahwa polisi cepat menangani perkara dari laporan, contohnya kasus klien kami,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan penerapan Pasal 433 dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Yopta menilai perlu diperjelas pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh unggahan itu.

“Ini kan Pasal 433 sama 441 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), ini seharusnya delik aduan. Kalau memang yang merasa terhina di situ, seharusnya dari Li Claudia atau pihak yang merasa dirugikan langsung,” ujarnya.

Yopta mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya mencakup sekitar 20 pertanyaan, antara lain untuk memastikan apakah unggahan tersebut dibuat atas kehendak Francisca sendiri.

Mengenai kemungkinan pemanggilan lanjutan, ia mengaku belum memperoleh kepastian dari penyidik. Ia juga menyebut adanya pembicaraan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), tetapi mempertanyakan dasar penerapannya dalam perkara tersebut.

“Kami bingung juga apa yang mau di-RJ-kan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan bahwa Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan klarifikasi terhadap Francisca pada Senin (19/10/2026).

Nona menjelaskan, klarifikasi tersebut bertujuan menggali informasi mengenai unggahan atau narasi yang dipublikasikan Francisca melalui media sosial.

“Kami menunggu proses tersebut. Harapannya, melalui penyelidikan ini, kami mendapatkan informasi-informasi yang mungkin Saudari Fransisca sudah ketahui lebih awal sehingga yang bersangkutan bisa menaikkan atau memuat konten-konten narasi yang sudah naik di media sosialnya,” kata Nona.

Ia menegaskan, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau pemanggilan penyelidikan itu kan belum tentu juga yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Jadi, kita tunggu saja proses penyelidikan klarifikasi yang dilakukan oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujarnya.

Nona menyebut terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, kepolisian belum membeberkan lebih lanjut identitas pelapor maupun rincian materi yang dilaporkan. Proses klarifikasi masih berlangsung untuk menggali informasi terkait unggahan Francisca. (zul)