Medan, MWT — Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi bantuan ekonomi bagi korban bencana alam. Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan di Ruang Cakra 7, Fitri menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama empat tahun.
“Setiap hari saya berdoa agar Tuhan turut serta memberikan keadilan dalam perkara ini, sangat bermohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan JPU dari Samosir,” ujar Fitri dalam persidangan.
Ia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan, tuntutan, dan penahanan berdasarkan pertimbangan atas fakta persidangan.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan membebaskan saya dari dakwaan, tuntutan serta penahanan melalui pertimbangan sesuai fakta persidangan,” katanya.
Dikutip dari detikSumut, sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026).
Empat Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU meminta Fitri dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp516.298.000.
Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Samosir sebesar Rp22,5 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar berdasarkan perhitungan dalam tuntutan mencapai Rp493.798.000.
Jaksa menyatakan, apabila kewajiban tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, sesuai tuntutan yang dibacakan.
JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Banjir Bandang
Berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan dalam perkara tersebut, kasus ini bermula dari banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023. Bencana tersebut mengakibatkan kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga.
Untuk membantu pemulihan ekonomi korban, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam.
Setelah proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Setiap keluarga berhak menerima Rp5 juta, dengan total anggaran sebesar Rp1.515.000.000 atau sekitar Rp1,515 miliar.
Menurut dakwaan, penyaluran bantuan seharusnya dilakukan melalui transfer tunai ke rekening masing-masing penerima. Namun, jaksa mendalilkan skema tersebut diubah menjadi penyaluran bantuan berupa barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
Jaksa juga menyebut terjadi pemindahbukuan dana bantuan senilai Rp1.515.000.000 milik 303 penerima tanpa persetujuan pemilik rekening. Dalam dakwaan, Fitri disebut meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat korban bencana.
Kerugian Negara
Besaran kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp516.298.000.
Jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Dalil tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih menjalani proses persidangan.
Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi JPU untuk menanggapi pleidoi terdakwa sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan. (det)
