Tapanuli Utara, MWT – Polemik status kepemilikan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung kembali mengemuka setelah Ephorus HKBP menyampaikan keyakinannya bahwa rumah sakit tersebut merupakan bagian dari aset dan warisan pelayanan HKBP yang berasal dari badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG).
Melalui keterangan pers yang disampaikan kepada media pada Senin (15/6/2026), Ephorus HKBP mempertanyakan, “RSU Tarutung itu milik HKBP atau pemerintah?” Menurutnya, berdasarkan penelusuran sejarah, dokumen, serta jejak pelayanan kesehatan yang telah berlangsung lebih dari satu abad, RSU Tarutung merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang dirintis RMG dan kemudian dilanjutkan oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Ephorus menjelaskan, sebagaimana Rumah Sakit HKBP Balige yang saat ini dikelola HKBP, RSU Tarutung juga memiliki keterkaitan historis yang kuat dengan pelayanan kesehatan HKBP. Berdasarkan dokumen-dokumen historis yang dimiliki HKBP, rumah sakit tersebut merupakan bagian dari warisan pelayanan RMG yang kemudian diserahkan kepada HKBP.
HKBP, lanjutnya, memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar historis atas keyakinan tersebut. Di antaranya dokumen penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP, serta dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954.
Dalam proses penyerahan tersebut, termasuk pula Rumah Sakit HKBP Balige yang hingga kini tetap berada dalam pengelolaan HKBP. Menurut Ephorus, dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri sejarah pelayanan kesehatan yang dibangun sejak masa para misionaris dan diteruskan HKBP bagi masyarakat luas.
Selain dokumen yang tersimpan di HKBP, kata Ephorus, berbagai catatan sejarah juga masih tersimpan di perpustakaan VEM di Jerman. Catatan tersebut memuat jejak sejarah keberadaan RSU Tarutung sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang sebelumnya dikelola RMG dan kemudian diteruskan oleh HKBP.
“RSU Tarutung bukan sekadar persoalan tanah dan bangunan. Rumah sakit ini merupakan bagian dari sejarah pelayanan kasih, warisan yang mencerminkan pengabdian panjang dalam bidang kesehatan, kemanusiaan, dan pelayanan sosial kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan,” ujarnya.
Menurut HKBP, hal tersebut juga diperkuat dengan nota kesepahaman awal antara Pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang ditandatangani pada 11 Februari 2016.
HKBP menilai, selama lebih dari satu abad pelayanan kesehatan yang lahir dari semangat melayani telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Tapanuli dan sekitarnya. Karena itu, sejarah, dokumen, serta fakta-fakta yang ada perlu ditempatkan secara objektif dalam upaya menemukan kebenaran dan keadilan.
HKBP juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Upaya ini bukan semata-mata tentang kepemilikan sebuah aset, melainkan penghormatan terhadap sejarah dan warisan pelayanan yang telah dibangun melalui pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian panjang HKBP bagi masyarakat,” tegas Ephorus.
Dengan berlandaskan sejarah dan bukti-bukti yang dimiliki, HKBP berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara jernih dengan mengedepankan kebenaran, keadilan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai pelayanan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Pemkab Taput: Sudah Kuat dan Legal
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ephorus HKBP mengenai status kepemilikan RSU Tarutung.
Menurut Marito, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tetap berpegang pada dasar hukum yang telah ada dan menilai kepemilikan lahan RSU Tarutung oleh pemerintah daerah telah kuat serta memiliki legalitas yang jelas.
“Terkait hal itu, kepemilikan Pemkab atas lahan RSUD sudah kuat dan legal, di mana gugatan HKBP telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Kepemilikan dan penguasaan tersebut sah serta memiliki daya ikat berdasarkan Putusan PN Tarutung Nomor 117/Pdt.G/PN.Trt/2025. Majelis Hakim menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Penggugat (HKBP) dalam gugatan dimaksud,” ujar Marito.
Menanggapi proses hukum yang saat ini masih berjalan di tingkat banding, Marito membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima pengajuan banding dari pihak HKBP.
“Mereka sedang banding, dan sudah kami jawab dengan menolak memori banding mereka serta mengajukan kontra memori banding. Menurut kami, banding tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dalil yang kuat,” katanya.
Hingga kini, sengketa terkait status kepemilikan RSU Tarutung masih berproses melalui jalur hukum. Kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar dan argumentasi yang kuat dalam memperjuangkan posisi masing-masing terkait aset pelayanan kesehatan bersejarah tersebut. (TU1)
