Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Empat Pria Diamankan, Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Foto Dokumentasi Sat Reskrim Polres Samosir.

Samosir, MWT– Permintaan uang kepada perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, berujung pada tindakan kepolisian. Empat pria dewasa diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir setelah Tim Opsnal menemukan mereka sedang meminta uang kepada perangkat desa pada Rabu (16/9/2026).

Penanganan perkara bermula dari informasi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah oknum . Kapolres Samosir kemudian memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Simanindo.

Hasil pengecekan di lapangan membawa petugas kepada empat pria yang tengah meminta uang kepada perangkat desa. Polisi kemudian mengamankan mereka dan membawa perangkat desa yang merasa keberatan bersama uang tunai Rp600 ribu ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang membenarkan langkah tersebut. Menurut dia, keempat pria diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Polsek Simanindo.

Mereka masing-masing AP (53), warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta; PMS (60), warga Kota Pematangsiantar yang bekerja sebagai wartawan; AA (43), warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta; dan ZK (48), warga Kota Pematangsiantar yang juga bekerja sebagai wiraswasta.

Dari penanganan awal, polisi mengamankan uang tunai Rp600 ribu sebagai barang bukti. Petugas juga menyita satu unit Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi BK 1805 WZ.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Simanindo. Pihak yang merasa keberatan disebut mengalami kerugian sebesar Rp600.000.

“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim opsnal menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut dan membawa perangkat desa yang keberatan beserta barang bukti uang tunai Rp.600.000,- ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gunawan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pungutan liar. Gunawan menyatakan motif yang sementara teridentifikasi adalah pemungutan liar.

“Motif dari kejadian tersebut adalah pemungutan liar,” katanya.

Namun, pemeriksaan polisi tidak berhenti pada peristiwa dengan nilai uang Rp600 ribu tersebut. Penyidik masih mendalami informasi yang disampaikan para terduga pelaku terkait dugaan kejadian serupa di sejumlah desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo.

“Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang telah menghasilkan jutaan rupiah,” ungkap Gunawan.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik. Polisi belum menyatakan informasi itu sebagai fakta yang telah terbukti, sehingga pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan keempat orang yang diamankan terus dilakukan.

Gunawan menjelaskan, modus yang diduga digunakan berkaitan dengan pertanyaan mengenai perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam prosesnya, para perangkat desa disebut mendapat tekanan.

Rangkaian pemeriksaan kini diarahkan untuk memperjelas bagaimana peristiwa berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Seluruh keterangan yang diperoleh masih diuji penyidik bersama alat bukti yang tersedia.

“Saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan para terduga pelaku. Seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkas Gunawan.

Perkara ini ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H. Penanganan juga melibatkan Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., Katimsus AIPTU Rudi S, serta personel Timsus Sat Reskrim Polres Samosir.

Polres Samosir menegaskan proses hukum masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pemerasan di sejumlah desa dan sekolah negeri maupun dugaan perolehan jutaan rupiah masih berada dalam tahap pendalaman. Penentuan kebenaran seluruh rangkaian tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian secara hukum. (S1)