Tebing Tinggi , MWT — Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, WS, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp611 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin L. Tobing dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).
“Menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut jaksa.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan WS terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tetap Ditandatangani
Dalam dakwaan terungkap, WS disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan, meskipun anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD dilakukan.
Jaksa juga mengungkap peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang kini telah meninggal dunia. Dalam perkara ini, PPK disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan.
Tak hanya itu, dokumen administrasi proyek diduga dibuat secara fiktif dan seluruh paket pekerjaan disebut dikerjakan sendiri.
Meski administrasi proyek disebut bermasalah, WS tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021. Akibatnya, dana sebesar Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.
Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah tersebut, WS diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.
Tak Layak Digunakan
Dalam fakta persidangan, ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga tidak dapat digunakan atau dinilai Rp0.
Sementara itu, ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar. Karena itu, seluruh dana yang telah dicairkan dianggap sebagai kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 2 Juni 2026 mendatang. (rel)
