Medan, MWT — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, dengan pidana empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial pemulihan ekonomi bagi korban banjir bandang senilai Rp1,515 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Herman Ronald M. Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Samosir dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/10/2026) sore.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut FAK membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp516 juta, dikurangi Rp22 juta yang telah dibayarkan, sehingga tersisa lebih dari Rp493 juta.
JPU menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian berupa pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut penyelewengan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Senin (19/10/2026).
Bantuan 303 Keluarga
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula dari banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023. Bencana tersebut mengakibatkan kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga (KK).
Untuk mendukung pemulihan ekonomi warga terdampak, Kementerian Sosial menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 keluarga dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Masing-masing keluarga berhak memperoleh Rp5 juta, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1.515.000.000.
Menurut dakwaan, Kementerian Sosial menetapkan 303 penerima dan menyalurkan dana langsung ke rekening Bank Mandiri masing-masing penerima pada 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024.
Saat itu, FAK menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Samosir. Jaksa menyebut terdakwa memiliki kewenangan melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberdayaan sosial, termasuk bantuan sosial yang bersumber dari APBN.
Namun, menurut dakwaan, mekanisme penyaluran bantuan yang semestinya dilakukan melalui transfer tunai langsung ke rekening penerima diubah menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA MT tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
JPU juga mendakwa FAK melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp1.515.000.000 yang merupakan hak 303 penerima bantuan tanpa persetujuan pemilik rekening.
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan setelah jaksa membacakan tuntutan. Tuntutan pidana yang dibacakan JPU belum merupakan putusan akhir pengadilan. (red)
