Medan, MWT — Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, DS, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,158 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, Ichsan Aulia Batubara, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/10/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut DS membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188 juta yang menurut jaksa telah dititipkan ke Kejari Batu Bara sebagai pengembalian kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap terus terang dan kooperatif, serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp188 juta.
Dalam perkara yang sama, terdakwa El, pejabat pembuat komitmen (PPK) berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Batu Bara, dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut El membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian Negara Rp1,158 Miliar
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan realisasi dana BTT pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Dana tersebut digunakan untuk sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta belanja tidak terduga untuk penanganan bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pagu anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp5.170.215.770 atau sekitar Rp5,17 miliar.
Dalam pelaksanaannya, El bertindak sebagai PPK, sedangkan DS menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada realisasi dana BTT.
Jaksa dalam dakwaan menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.081.211 atau sekitar Rp1,158 miliar. Keduanya juga didakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, korporasi, dan orang lain.
Setelah pembacaan tuntutan, hakim memberikan waktu satu minggu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum masing-masing untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan berikutnya.
Tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (red)
