Medan, MWT – Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali menegaskan, pembebastugasan Bambang Pardede sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Edy Rahmayadi mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasannya. “Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6).
Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Saat ditanya wartawan, Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan adalah salah satunya.
“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.
Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai denganmekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan melalui telepon, terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” katanya.
Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut.
Bambang Melawan
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Usai dicopot, Bambang pun memberikan perlawanan.
“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” kata pengacara dari Bambang Pardede, Raden Nuh, dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023) sebagaimana disiarkan detik.com.
Atas dasar tersebut, Raden meminta agar Gubsu Edy membatalkan keputusan tentang pencopotan Bambang Pardede. Raden meminta Gubsu tidak malu untuk melakukan hal itu.
“Siapa pun yang membaca keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir. Bambang Pardede M.Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” sebutnya.
Raden mengatakan, sesuai undang-udang pencopotan Bambang Pardede sebagai kepala dinas dilakukan karena pelanggaran disiplin atau berkinerja buruk. Raden mengatakan, selama menjabat Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Faktanya Ir. Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk, pencopotan Ir. Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut,” lanjutnya.
Karena hal itu, lanjut Raden, Bambang Pardede telah membuat surat keberatan yang dilayangkan ke Gubsu Edy dan Mendagri Tito Karnavian. Surat itu berisi pernyataan keberatan atas pencopotan dirinya sebagai kepala dinas.
“Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94,” ucap Raden.
“Di samping itu, Ir. Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari Jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya,” jelasnya.
Raden mengatakan pihaknya juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait keputusan Gubsu Edy memberhentikan Bambang jika surat keberatan itu tidak ditanggapi.(tim)