Toba, MWT – Ketua LSM DPP Sakti Sumut Ir. J. Rinaldi Hutajulu melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Tim Penggerak PKK (TP. PKK) Kabupaten Toba ke Kejaksaan Negeri Tobasa, Rabu (13/11/2024).
Laporan dengan nomor 006/SK DPP – SU/XI/2024 dugaan perjalanan dinas fiktif bersifat penting, sebut Rinaldi Hutajulu,Senin (18/11/2024). Dugaan perjalanan dinas Tim PKK Toba itu terjadi tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 462.530.019.
Selain itu, Rinaldi juga melaporkan dugaan kasus yang sama di bidang Perlindungan Ibu dan Anak tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Dalam siaran persnya, Rinaldi Hutajulu mengungkap anggaran yang dialokasikan di TP. PKK Kabupaten Toba pada tahun 2022 senilai Rp. 463.331.698 dan pada tahun 2023 sebesar Rp. 462.530.019.
Rinaldi berharap pihak Kejaksaan Negeri Toba dapat segera memproses laporan tersebut sesuai dengan data, fakta dan bukti awal yang turut dilampirkan dalam laporan tersebut.
Pihaknya selalu mendukung kinerja Kejari Toba dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran yang telah dilaporkan. Dan untuk ini, kami akan tetap membantu yang berkaitan dengan pengumpulan data yang dibutuhkan,” ujar Rinaldi.
Pihaknya juga menghimbau agar pihak yang terkait dalam laporan tersebut dapat koperatif memberikan keterangan ketika dipanggil oleh pihak Kejari Toba.
“Mudah-mudah an semua yang terkait dalam kasus yang diduga fiktif ini,semuanya mentaati proses hukum yang akan berjalan nantinya,” sebut Rinaldi. (Julius P. Siahaan)
LSM DPP Sumut Ir. Rinal Hutajulu saat melapor di kejaksaan Balige .