Binjai , MWT — Dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur. Penindakan terhadap S (24) dan Y (42) dilakukan di lokasi berbeda pada Jumat, 25 September 2026, setelah polisi menelusuri laporan terkait dua perkara pencurian.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Binjai dalam menekan tindak pidana Curat di wilayah hukumnya. Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran kepolisian terus memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Kasus pertama menyeret S (24), yang diduga membobol sebuah ruko salon kecantikan milik ANS (51) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Sementara Y (42) diduga mencuri dari rumah kos milik SP (55) yang saat kejadian dalam kondisi kosong. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Pengungkapan kedua perkara itu bermula dari laporan masyarakat. Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Dapot Hutasoit, S.H., untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dalam masing-masing kasus.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada S. Petugas menangkap pria berusia 24 tahun tersebut di Gang Pepaya, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dua jam lebih kemudian, polisi bergerak ke Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo. Di lokasi itu, Y (42) diamankan sekitar pukul 10.20 WIB pada hari yang sama.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi menyatakan kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Binjai Timur. Selanjutnya, keduanya menjalani proses hukum sesuai penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana diminta segera menyampaikannya kepada kepolisian melalui layanan 110.
“Polres Binjai bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai. (Mariani)
