Langkat, MWT – DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri Bana Perangin Angin, SE, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam laporannya dijelaskan bahwa realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, percepatan penyaluran bantuan pascabencana, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Setelah melalui pembahasan dan penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Tiorita, berbagai saran, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat,” ujar Tiorita.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. (Mariani)
