Siantar. MWT – Adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Kelurahan Asuhan ke salah satu media terkait adanya setiap hari truk roda 10 melintasi jalan Aman disikapi dengan baik. Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar Julham Situmorang mengakui hal itu, saat dikonfirmasi Jumat, (31/3/2023).
Julham dan starfnya Tohom Lumbangaol, mengatakan truk yang melintasi diduga pengangkut barang milik PT.STTC . ” Akan kami sampaikan kepada STTC supaya tidak lagi melintas dari Gang Aman tersebut,” ujar mereka.
Gang Aman merupakan jalan milik pemerintah daerah kota Pematangsiantar yang secara UU Lalu Lintas jalan hal itu tidak boleh dilalui truk roda 10 keatas. Dinas perhubungan akan membuat marka jalan atau plang peringatan truk dilarang memasuki jalan tersebut, imbuhnya lagi.
Ini semua kita lakukan supaya pengguna jalan dan masyarkat terlindungi dari hal-hal yg tidak diinginkan. Bukan cuman itu, secepatnya juga akan menyurati dan menghimbau masyarakat Kota Pematang Siantar terlebih perusahaan yang ada di Kota Pematang Siantar untuk mematuhi UU Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tegasnya mengakhiri.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, IPTU Relina, melalui pesan WA akan segera melakukan pengecekan kelokasi terlebih dahulu. ” Terima kasih informasinya, “ucapnya saat disampaikan Dumas tersebut.( PB)