Berita  

Diduga Bongkar Muat Telaga Punggur Batam Ada Setoran

Bintan, MWT – Masyarakat umumnya tahu kalau urusan ekspor atau impor barang berkaitan erat dengan bea cukai atau disebut kepabeanan.

Bea cukai bukan sebuah istilah yang memiliki satu pengertian. Ada dua istilah yang memiliki pengertian yang berbeda. Bea  artinya suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah di tetapkan dalam undang undang cukai.

Jadi bila bea cukai di gabungkan memiliki pengertian suatu tindakan pumungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus .

Berbeda dengan aktifitas praktik bongkar muat yang ada di Kepulauan Riau (Kepri) tepatnya di pelabuhan bongkar muat telaga Punggur kota Batam Kepri.

Diduga ada oknum pejabat  menerima setoran setiap minggunya dari pengusaha ilegal dengan nilai yang bervariasi.

Hasil penelusuran media ini dari seorang warga berinisial Ab mengatakan, saat ia mau berangkat setelah muat selalu diminta untuk menyetor sejumlah uang ke oknum pejabat tersebut setiap Minggu “, ungkap Ab melalui telepon selulernya.

Berbeda tempat, R warga Punggur juga mengatakan melalui teleponnya.” Benar pak pihak pengusaha harus menyetorkan sejumlah uang kepada mereka setiap Minggu. Jumlahnya berpariasi,mulai dari delapan juta sampai dua belas juta rupiah katanya

” Aktifitas bongkar muat barang ini selalu dilakukan malam hari melalui pelabuhan pelabuhan tikus (ilegal).Beragam barang yang diangkut tujuan ke pulau Bintan,” cetus nya.

Kegiatan illegal ini diduga berjalan lancar  diduga akibat adanya setoran kepada segelintir oknum aparat yang bertugas di kawasan itu. (Martin).