Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Dewan Pendidikan Bukan NGO Dan Subordinat Birokrasi

Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto.

Surakarta, MWT — Ketua Dewan Pendidikan Nasional, Prof. Suyanto, PhD, menegaskan bahwa Dewan Pendidikan di tingkat nasional maupun daerah harus memperkuat independensi, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Lembaga tersebut tidak boleh berhenti pada pembentukan organisasi, penyusunan kepengurusan, maupun kegiatan seremonial.

Penegasan itu disampaikan Suyanto dalam paparannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pendidikan Tahun 2026 di Surakarta, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Selasa malam (20/10).

Menurut Suyanto, tantangan utama Dewan Pendidikan ialah mengubah semangat berorganisasi menjadi kapasitas kelembagaan yang berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

“Tantangannya bukan sekadar membentuk forum, menyusun AD/ART, atau memperbanyak kegiatan. Tantangannya ialah menjadikan Dewan sebagai simpul kepercayaan, yakni dipercaya pemerintah karena rekomendasinya tajam, dan dipercaya masyarakat karena aspirasinya sungguh didengar,” demikian penegasan dalam materi paparannya.

Suyanto mengingatkan bahwa mandat Dewan Pendidikan diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam kerangka tersebut, Dewan Pendidikan berperan sebagai lembaga mandiri yang memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Karena itu, Dewan Pendidikan perlu menempatkan diri sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah dalam perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan, bukan sekadar pelaksana program pemerintah.

Bukan Bawahan Birokrasi

Suyanto menekankan bahwa kemandirian Dewan Pendidikan tidak berarti lembaga tersebut harus bekerja sendiri atau selalu mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah. Kemandirian justru harus berjalan seiring dengan kemitraan yang sehat, tanpa mengorbankan independensi penilaian dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kemandirian Dewan adalah kemandirian etik, intelektual, dan aspiratif,” demikian penegasan dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan bukan organisasi nonpemerintah (NGO), bukan subordinat birokrasi, dan bukan pula parlemen pendidikan. Lembaga tersebut harus menjaga independensi dari kepentingan sempit sekaligus tetap dekat dengan persoalan yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.

Suyanto juga menegaskan bahwa hubungan Dewan Pendidikan Nasional dengan Dewan Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis.

Dengan demikian, hubungan antarlembaga tidak dibangun melalui pola atasan dan bawahan, melainkan melalui koordinasi, pertukaran data, advokasi berbasis bukti, serta penyusunan rekomendasi kebijakan bersama.

“Yang dibangun adalah ekosistem kebijakan, bukan rantai komando,” demikian salah satu pesan utama dalam materi paparannya.

Aspirasi Masyarakat

Suyanto menekankan bahwa Dewan Pendidikan harus menjalankan fungsi sebagai jembatan dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Di satu sisi, lembaga tersebut membantu menerjemahkan kebijakan pemerintah agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Di sisi lain, Dewan Pendidikan harus menghimpun persoalan, keluhan, kritik, serta aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pengambil kebijakan.

Dengan fungsi tersebut, Dewan Pendidikan tidak cukup hanya menjadi penyampai informasi pemerintah. Lembaga ini juga harus memastikan suara masyarakat memperoleh saluran dalam proses pengambilan keputusan di bidang pendidikan.

Pelaksanaan fungsi itu perlu diwujudkan melalui produk kerja yang konkret. Dalam memberikan pertimbangan, misalnya, Dewan Pendidikan perlu menyusun telaah kebijakan, rekomendasi, dan alternatif solusi berdasarkan data.

Fungsi dukungan dapat dijalankan melalui penguatan kemitraan, jejaring, serta mobilisasi sumber daya untuk membantu peningkatan mutu pendidikan. Sementara itu, fungsi pengawasan diarahkan pada pemantauan mutu layanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Adapun fungsi mediasi dapat diwujudkan melalui kanal aspirasi, dialog publik, serta fasilitasi penyelesaian persoalan pendidikan.

“Jangan berhenti pada nama fungsi; bangun produk kerja yang dapat dibaca, dipakai, dan dipertanggungjawabkan,” demikian pesan yang ditekankan dalam paparannya.

Berbasis Data

Dalam paparannya, Suyanto turut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi peran Dewan Pendidikan.

Persoalan tersebut meliputi agenda kerja yang belum berfokus pada isu strategis pendidikan daerah, rekomendasi yang belum cukup berbasis data dan bukti lapangan, serta forum koordinasi yang belum berjalan rutin dan menghasilkan tindak lanjut konkret.

Selain itu, komunikasi publik Dewan Pendidikan dinilai belum sepenuhnya berkembang menjadi sarana edukasi masyarakat dan advokasi kebijakan pendidikan.

Menurut Suyanto, persoalan mendasar tersebut lebih berkaitan dengan kapasitas kerja kelembagaan daripada sekadar ketiadaan visi, misi, atau semangat pengabdian.

Karena itu, penguatan Dewan Pendidikan membutuhkan pembenahan tata kelola, peningkatan kapasitas analisis kebijakan, pemanfaatan data, perluasan jejaring, serta penguatan kemampuan komunikasi publik.

Melalui langkah tersebut, Dewan Pendidikan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang kuat secara akademis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan dapat ditindaklanjuti pemerintah.

Rakernas Dewan Pendidikan 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali mandat tersebut. Dewan Pendidikan dituntut beralih dari sekadar keberadaan organisasi menuju kontribusi yang terukur bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Pada akhirnya, keberhasilan Dewan Pendidikan tidak hanya ditentukan oleh jumlah rapat, forum, atau rekomendasi yang dihasilkan, tetapi juga oleh kontribusinya terhadap kebijakan, akuntabilitas, dan perbaikan nyata pelayanan pendidikan bagi masyarakat. (red)